Scroll untuk baca berita
Kriminal

BPOM Pastikan Vape Jonathan Frizzy Mengandung Obat Bius Etomidate

×

BPOM Pastikan Vape Jonathan Frizzy Mengandung Obat Bius Etomidate

Sebarkan artikel ini
Jonathan Frizzy. Foto: ist/Hibata.id
Jonathan Frizzy. Foto: ist/Hibata.id

Hibata.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tangerang memastikan bahwa catridge vape milik aktor Jonathan Frizzy alias JF mengandung zat etomidate, yang dikategorikan sebagai obat keras anastesi atau obat bius.

“Zat ini merupakan obat keras yang digunakan untuk anastesi. Penggunaan di luar praktik medis tanpa pengawasan tenaga ahli sangat membahayakan masyarakat,” tegas Kepala BPOM Kota Tangerang, M. Sony Mughofir, Senin (5/5/2025).

Etomidate bekerja langsung pada sistem saraf pusat dan penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan dokter. Penggunaan tanpa resep dan melebihi dosis berisiko tinggi terhadap nyawa.

Baca Juga:  Cekcok di Bombonowulu Berujung Maut, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku

Sebelumnya, Jonathan Frizzy ditangkap aparat di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5/2025). Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki dugaan penyalahgunaan vape mengandung obat keras.

Kepolisian menetapkan JF sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, menyebut Jonathan Frizzy berperan aktif dalam pengadaan dan distribusi catridge vape etomidate. Ia disebut menjalin komunikasi dengan tersangka EDS, WNI yang tinggal di Thailand dan diduga terhubung dengan jaringan narkoba internasional.

Baca Juga:  Pemuda di Kota Gorontalo Ditangkap di Tempat Billiard Usai Mencuri Motor

“JF menjalin komunikasi dengan EDS, menyiapkan kurir, memantau pengiriman, hingga memfasilitasi penjemputan barang,” ujar AKP Michael.

JF juga diketahui membuat grup WhatsApp bernama ‘Berangkat’ yang digunakan untuk merancang pengiriman catridge vape dari Malaysia ke Indonesia. Grup tersebut berisi sejumlah tersangka, termasuk RR, BTR, dan EDS.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC. Sipayung, menyebut grup itu menjadi alat koordinasi utama untuk menyelundupkan etomidate ke Jakarta. Pemeriksaan digital forensik menguatkan keterlibatan JF sebagai inisiator grup dan perencana operasional.

Baca Juga:  Pelaku “Bjorka”, Pemuda Minahasa Belajar Otodidak dan Bukan Ahli IT

“JF mengatur jadwal penerbangan dan memonitor proses masuknya barang ke Indonesia. Saat dilakukan pemeriksaan Bea Cukai, komunikasi aktif di grup WhatsApp memperjelas perannya,” jelas Ronald.

Kasus ini bermula dari temuan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Maret 2025, yang kemudian diserahkan ke pihak kepolisian. Tiga tersangka awal—BTR, EDS, dan ER—telah diamankan, sementara penyelidikan terhadap JF akhirnya berujung pada penetapan status tersangka.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel