Kabar

Keluhan Peserta JKN Jadi Pemicu Pencopotan dr Alaludin Lapananda

×

Keluhan Peserta JKN Jadi Pemicu Pencopotan dr Alaludin Lapananda

Sebarkan artikel ini
Asisten III Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD telah dilakukan
Asisten III Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD telah dilakukan

Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi mencopot dr Alaludin Lapananda dari jabatan Direktur RSUD M.M. Dunda menyusul akumulasi teguran dari BPJS Kesehatan yang menyoroti buruknya layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (6/5/2025), terungkap bahwa sejak tahun 2022, BPJS Kesehatan telah melayangkan 15 surat teguran kepada pihak rumah sakit. Teguran itu berkaitan dengan berbagai keluhan dari masyarakat mengenai pelayanan yang dinilai tidak memadai.

Baca Juga:  Kronologi Keributan Tambang Suwawa: Tak Dapat Emas, Justru Dapat Masalah

BPJS bahkan mengancam akan mengevaluasi kerja sama pada tahun 2025 jika tidak ada pembenahan signifikan dari pihak rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, Alaludin mengakui adanya teguran dari BPJS. Namun, ia menyebut dinamika tersebut merupakan hal yang wajar dalam hubungan antarlembaga.

“Ini merupakan bagian dari dinamika koordinasi, dan bukan berarti pelayanan kami sepenuhnya buruk,” ujar Alaludin di hadapan anggota DPRD.

Baca Juga:  Adhan Izinkan Lintasan Gorontalo Half Marathon: “Kalau Bukan Ibu Wagub…"

Sementara itu, Asisten III Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD telah dilakukan sesuai prosedur kepegawaian yang berlaku.

“Pencopotan ini tidak berarti Alaludin dinyatakan bersalah. Pemerintah daerah tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelas Haris.

Ia menambahkan bahwa saat ini Alaludin tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin. Pemerintah juga tengah mengkaji isi surat teguran dari BPJS Kesehatan untuk menilai keterkaitannya dengan pelanggaran kedisiplinan pegawai.

Baca Juga:  Cara Mencairkan BSU Rp600 Ribu Tanpa Rekening Bank, Resmi dari Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan di RSUD M.M. Dunda, agar kerja sama dengan BPJS tetap berjalan dan hak masyarakat peserta JKN tetap terpenuhi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel