Hibata.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka jalan pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal. Namun, potensi perpanjangan masa jabatan DPRD menuai kritik karena dinilai inkonstitusional.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dalam dua siklus berbeda menuai sorotan.
Selain menciptakan skema baru pemilu, keputusan ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan konstitusi, terutama terkait masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 resmi menghapus skema Pemilu Serentak. Putusan ini menetapkan Pemilu Nasional — yang mencakup pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI — tetap dilaksanakan pada tahun 2029.
Sementara itu, Pemilu Lokal — termasuk Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemilihan DPRD — akan digelar pada 2031.
Namun, skema baru ini menimbulkan persoalan serius dalam tata negara. Masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang seharusnya berakhir pada 2029, kini berpotensi diperpanjang hingga 2031.
Artinya, masa jabatan anggota DPRD bisa mencapai 7,5 tahun, melebihi batas konstitusional selama lima tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) UUD 1945.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mengkritik keras putusan MK tersebut. Ia menilai MK telah melampaui kewenangannya dengan memberikan ruang bagi perpanjangan masa jabatan anggota legislatif di tingkat daerah.
“MK telah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari lima tahun menjadi tujuh tahun. Padahal menurut konstitusi, masa jabatan hanya lima tahun dan harus diperoleh melalui pemilu,” ujar Benny melalui akun resmi X-nya, Rabu (2/7/2025).
Benny menegaskan, keputusan MK ini harus segera direspons dengan revisi peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Jika tidak, maka potensi perpanjangan jabatan itu akan dianggap cacat hukum dan rentan digugat.
“Tugas MK itu menjaga dan melindungi konstitusi, bukan mengubahnya,” tegas politisi dari Nusa Tenggara Timur tersebut.
Sebelumnya, pelaksanaan Pemilu Serentak telah diberlakukan sejak 2019 sebagai amanat dari putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Tujuannya untuk menyederhanakan pelaksanaan pemilu dan mengefisienkan anggaran serta waktu.
Namun, sejumlah kalangan mengkritik beban teknis yang tinggi serta kompleksitas penyelenggaraan, sehingga muncul kembali wacana pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Dengan dinamika terbaru ini, publik dan pemangku kebijakan didorong untuk mengawal implementasi putusan MK secara konstitusional.
Revisi regulasi dan transparansi dalam penyusunan jadwal pemilu ke depan menjadi krusial agar tidak terjadi krisis legitimasi di tingkat daerah.













