Hibata.id – Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2024), terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.31 WIB, mengenakan pakaian berwarna cokelat dan peci hitam. Ia membawa sebuah map berwarna biru yang berisi dokumen penting.
“Saya hanya membawa SK sebagai Menteri,” ujar Yaqut singkat kepada wartawan sebelum masuk ke gedung KPK untuk registrasi.
Setelah memberikan keterangan singkat, Yaqut langsung menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan di lantai atas. Langkah itu menandai kesediaannya untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi yang menyeret namanya.
KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus. Pada 20 Juni 2025, KPK mengumumkan telah memanggil sejumlah saksi guna mendalami indikasi penyimpangan dalam alokasi kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Di antara pihak yang telah dimintai keterangan ialah Ustad Khalid Basalamah serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran dalam pengelolaan kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada musim haji 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.
“Penyimpangan dalam alokasi kuota haji khusus telah menjadi perhatian sejak beberapa tahun terakhir. Penyelidikan kami akan menyasar semua periode yang relevan,” tegas Setyo.
Penyelidikan KPK turut diperkuat oleh temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Mereka menemukan adanya kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi pada tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, Kementerian Agama membagi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus. Namun, Pansus menilai keputusan itu bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam pasal tersebut, ditetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen dari total kuota nasional, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.
Pembagian yang tidak proporsional itu memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan potensi praktik korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji.
KPK memastikan akan mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji, khususnya pada alokasi tambahan yang diduga menjadi celah penyimpangan. Pemeriksaan terhadap Yaqut menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.
Masyarakat sipil dan lembaga pengawas haji mendesak Kementerian Agama dan BPKH untuk bersikap transparan serta akuntabel dalam pengelolaan dana dan kuota ibadah haji.












