Scroll untuk baca berita
Kabar

Alat Berat Excavator Dilepaskan, Pemilik Janji Tak Lagi Beraktivitas di Area Konsesi PGP

×

Alat Berat Excavator Dilepaskan, Pemilik Janji Tak Lagi Beraktivitas di Area Konsesi PGP

Sebarkan artikel ini
Sebuah alat berat (excavator) milik warga yang diduga diangkut oleh perusahaan tambang Pani Gold Project (PGP). (Foto: Dok. Istw Hibata.id)
Sebuah alat berat (excavator) milik warga yang diduga diangkut oleh perusahaan tambang Pani Gold Project (PGP). (Foto: Dok. Istw Hibata.id)

Hibata.id – Setelah sempat diamankan oleh pihak perusahaan tambang Pani Gold Project (PGP), satu unit alat berat jenis excavator milik warga akhirnya dilepaskan. Namun, pelepasan itu dilakukan dengan syarat tegas: pemilik alat tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi perusahaan.

Insiden ini bermula dari penertiban oleh pihak pengamanan PGP yang mendapati excavator milik Romi, seorang warga lokal, tengah berada di dalam area konsesi perusahaan. Excavator tersebut rencananya akan dibawa ke Mapolres Pohuwato sebagai barang bukti sebelum akhirnya dihentikan oleh warga dan dilakukan mediasi.

Scroll untuk baca berita

External Affairs Manager Pani Gold Project, Mahesha Lugiana, menegaskan bahwa area konsesi yang dimaksud merupakan lahan milik negara yang telah diberikan izin resmi oleh Kementerian ESDM untuk aktivitas pertambangan, serta PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Area konsesi itu adalah lahan negara. Tidak boleh ada pengkaplingan atau surat-surat kepemilikan pribadi di sana. Bila ada, itu masuk ranah pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan,” jelas Mahesha kepada Hibata.id.

Mahesha juga menambahkan bahwa warga yang sebelumnya telah melakukan aktivitas tambang secara tradisional masih diberi ruang untuk pendekatan sosial melalui negosiasi tali asih, bukan ganti rugi, karena lahan tersebut bukan termasuk APL (Areal Penggunaan Lain) yang bersertifikat hak milik.

Baca Juga:  Duh, Ada Temuan Kelebihan Bayar Rp611 Juta di Proyek Jalan PUPR Gorontalo

Menurut Mahesha, pihak perusahaan sebelumnya telah memberikan peringatan langsung kepada pemilik alat berat agar tidak lagi beraktivitas di area konsesi. Namun, peringatan itu diabaikan hingga akhirnya tindakan tegas dilakukan.

“Kami tidak langsung melakukan penertiban dalam sehari. Kami beri tenggat waktu. Tapi kalau diabaikan, ya kami wajib bertindak sesuai hukum. Perusahaan ini tidak zalim, kami hanya menjalankan undang-undang,” ujarnya.

Dalam proses mediasi, Romi selaku pemilik alat berat membuat surat pernyataan bahwa ia tidak akan lagi melakukan aktivitas pertambangan di dalam wilayah konsesi. Mahesha menegaskan bahwa jika dikemudian hari pelanggaran serupa terulang, pihak perusahaan tidak akan memberi toleransi lagi.

Baca Juga:  Mahasiswa UNG Bangun Sistem Data Digital dan Latih Softskill Pemuda Upomela

“Kami lepaskan alat beratnya kali ini. Tapi kalau nanti tertangkap lagi, akan langsung kami proses hukum. Itu pernyataan dari Romi sendiri,” tegas Mahesha.

Pani Gold Project juga menegaskan bahwa aturan ini berlaku tanpa pandang bulu. Setiap pihak, baik warga lokal maupun dari luar daerah, yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah konsesi akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Tidak ada pengecualian. Siapapun yang menambang secara ilegal akan kami tindak. Ini kesempatan untuk mundur dengan baik. Tapi kalau terulang, kami tak segan bertindak sesuai hukum,” ujar Mahesha.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan alat berat tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

Sementara itu, aktivis Pohuwato yang juga pengurus Koperasi Unit Desa (KUD), Soni Samoe, menyampaikan kekecewaannya terhadap langkah perusahaan yang dinilainya tidak objektif dan diskriminatif.

“Ini soal harga diri sebagai warga lokal. Kami yang tidak membawa apa-apa dipersulit, sementara ada orang dari luar daerah yang membawa senjata tajam dibiarkan begitu saja,” kata Soni.

Baca Juga:  Fasilitas Baru New Sunrise Hotel Pohuwato Diresmikan, Kolam Renang Dibuka untuk Umum

Menurut Soni, excavator milik Romi sebenarnya dalam kondisi rusak dan hendak diturunkan, bukan sedang digunakan untuk menambang. Ia mempertanyakan mengapa hanya alat berat milik warga lokal yang ditertibkan, sementara pelanggaran lain dibiarkan.

“Kalau mau tertib, tertibkan semua. Jangan hanya kami. Kami merasa diperlakukan tidak adil di tanah sendiri,” pungkasnya.

Insiden ini kembali memanaskan hubungan antara masyarakat sekitar dan perusahaan tambang Pani Gold Project. Isu diskriminasi, akses terhadap lahan, hingga perlakuan berbeda antara warga lokal dan pihak luar menjadi titik utama ketegangan yang belum terselesaikan.

Pihak perusahaan menyerukan agar seluruh aktivitas ilegal di kawasan konsesi dihentikan, sementara warga mendesak agar aturan ditegakkan secara adil dan tidak berat sebelah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel