Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

BSG ‘Pandang Enteng’ Pemkot Gorontalo, Aktivitas Perbankan Masih Normal

×

BSG ‘Pandang Enteng’ Pemkot Gorontalo, Aktivitas Perbankan Masih Normal

Sebarkan artikel ini
Bank SulutGo (BSG) Cabang Gorontalo. Foto: Hibata.id
Bank SulutGo (BSG) Cabang Gorontalo. Foto: Hibata.id

Hibata.id – Bank SulutGo (BSG) Cabang Gorontalo hingga Rabu (20/8/2025) masih beroperasi normal. Meski telah mendapat ultimatum dari Pemerintah Kota Gorontalo untuk segera mengosongkan gedung tersebut.

Pantauan Hibata.id di lokasi menunjukkan, layanan perbankan di BSG tetap berjalan seperti biasa.

Nasabah masih melakukan transaksi, sementara pegawai melayani tanpa tanda-tanda persiapan pengosongan kantor.

Upaya media meminta penjelasan langsung dari pimpinan BSG Gorontalo juga belum membuahkan hasil.

Kepala Cabang BSG Gorontalo, Tomy Gobel, melalui sekretarisnya menolak ditemui.

Baca Juga:  Wawali Indra Gobel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Ar-Rahmaan Talumolo

Hingga kini, pihak bank belum memberikan tanggapan resmi atas ultimatum Pemerintah Kota Gorontalo.

Kisruh antara Pemkot Gorontalo dan BSG mendapat perhatian luas masyarakat, terutama karena terkait penggunaan aset pemerintah daerah dan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Aktivitas Bank SulutGo (BSG) Cabang Gorontal/Hibata.id
Aktivitas Bank SulutGo (BSG) Cabang Gorontal/Hibata.id

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan ultimatum tetap berlaku. Ia menilai langkah BSG yang melaporkan Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindakan yang tidak proporsional.

“Pemindahan RKUD dari BSG ke BTN merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah yang sesuai dengan regulasi. Hanya ada dua pilihan, gedung itu segera dikosongkan atau kami gugat melalui pengadilan,” kata Adhan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Ini Strategi Ismail Madjid Tingkatkan Pengunjung Pasar Sentral

Sengketa Pemkot Gorontalo dengan BSG bermula dari kebijakan pemindahan pengelolaan RKUD dari BSG ke Bank Tabungan Negara (BTN).

Ultimatum Pemkot

Sebelumnya, Pemerintah Kota Gorontalo resmi melayangkan surat penarikan aset kepada Bank SulutGo. Lahan yang sejak 1983 digunakan sebagai kantor cabang bank daerah itu ternyata merupakan milik Pemkot dan kini diminta untuk segera dikosongkan.

Baca Juga:  Marten Taha: IKN adalah Loncatan Peradaban Indonesia

Juru bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno Daud, mengatakan surat tersebut merupakan pemberitahuan resmi agar pihak bank segera bersiap mencari lokasi baru.

“Kalau tidak diindahkan, akan ada somasi, bahkan bisa berlanjut ke gugatan perdata di Pengadilan Negeri,” kata Hadi pada Kamis, 15 Agustus 2025.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel