Hibata.id – DPRD Provinsi Gorontalo menyerahkan Rancangan Peraturan Tata Tertib (Tatib) hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Penyerahan dilakukan dalam sidang paripurna ke-45 di ruang utama DPRD, Senin (8/9/2025).
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menyerahkan langsung rancangan tersebut kepada Ketua Bapemperda, Syarifudin Bano.
Menurut dia, rancangan Tatib itu telah melalui kajian yuridis formal dan materiil oleh Kemendagri berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.6/3805/OTDA tanggal 1 Juli 2025.
“Dengan berakhirnya masa kerja pansus, hari ini pimpinan dewan menyerahkan hasil fasilitasi Kemendagri atas rancangan peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang tata tertib kepada Bapemperda untuk dilakukan penyempurnaan,” kata La Ode.

Selain rancangan Tatib, DPRD juga menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol) yang sebelumnya dibahas oleh pansus DPRD periode 2019–2024.
“Pada kesempatan ini pula kami serahkan ranperda pengendalian minuman beralkohol kepada Bapemperda untuk dilanjutkan pembahasannya. Kami berharap Bapemperda segera melakukan perbaikan dan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan DPRD,” jelas legislator PDI-P itu.
Ia menambahkan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD telah menjadwalkan penetapan peraturan DPRD tersebut melalui rapat paripurna pada Senin, 15 September 2025.
Penyerahan rancangan Tatib dan Ranperda Minol ini menjadi bagian dari agenda DPRD Provinsi Gorontalo dalam menata tata tertib internal sekaligus mengawal regulasi terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol di daerah.
Kedua dokumen tersebut diharapkan memperkuat peran DPRD dalam menjaga ketertiban dan menjawab kebutuhan regulasi masyarakat.
DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan regulasi prioritas tersebut agar dapat segera ditetapkan sebagai peraturan resmi daerah.













