Scroll untuk baca berita
Parlemen

Komisi I DPRD Gorontalo Minta Sengketa Lahan Kantor Desa Sejahtera Dituntaskan

×

Komisi I DPRD Gorontalo Minta Sengketa Lahan Kantor Desa Sejahtera Dituntaskan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meninjau lokasi kantor Desa Sejahtera yang belum bisa digunakan akibat sengketa lahan, Minggu (7/12/2025). (Foto: istimewa)/Hibata.id
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meninjau lokasi kantor Desa Sejahtera yang belum bisa digunakan akibat sengketa lahan, Minggu (7/12/2025). (Foto: istimewa)/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Desa Sejahtera di Kecamatan Bulango, Kabupaten Bone Bolango, masih menghadapi hambatan besar dalam menjalankan pelayanan publik.

Sejak delapan tahun terakhir, aktivitas pemerintahan desa terpaksa berlangsung di rumah warga karena bangunan kantor desa tidak bisa ditempati akibat sengketa lahan yang belum selesai.

Scroll untuk baca berita

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan monitoring lapangan pada Minggu (7/12/2025).

Rombongan dipimpin Ketua Komisi I Fadli Poha, didampingi anggota Femmy K. Udoki, Yeyen Sidiki, Umar Karim, dan Ramdan D. Liputo, serta staf sekretariat komisi. Kehadiran mereka disambut Kepala Desa Sejahtera, Ibrahim Hasiru, bersama perangkat desa.

Baca Juga:  Deprov Dukung Pembangunan Islamic Center dan Masjid Raya Gorontalo

Ibrahim Hasiru menjelaskan bahwa sengketa lahan menjadi kendala utama pemanfaatan bangunan kantor desa. Pemerintah desa, kata dia, sudah menawarkan ganti rugi senilai Rp75 juta kepada ahli waris pemilik lahan, namun belum mencapai kesepakatan.

Ia menambahkan, proposal permohonan anggaran pembebasan lahan yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi melalui Dinas PUPR juga belum memperoleh kepastian tindak lanjut.

Baca Juga:  Paris Jusuf, ILCAMP Bank Indonesia Mampu Melahirkan Inovasi Untuk GenBI

Dalam dialog bersama Komisi I, terungkap bahwa bangunan yang sudah berdiri—mulai dari kantor desa, TK/PAUD, Polindes, hingga TPQ—tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena ketidakjelasan status lahan.

Anggota Komisi I, Femmy K. Udoki, menilai kondisi ini berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Masalah ini sudah berlangsung terlalu lama dan menghambat pelayanan publik. Dibutuhkan tindakan cepat agar aset yang sudah dibangun dapat sepenuhnya dimanfaatkan,” ujar Femmy.

Baca Juga:  Pembahasan KUA-PPAS 2025, Femmy Udoki Minta Anggota Jangan Mangkir

Ia juga mendorong pemerintah desa segera menindaklanjuti proposal yang pernah diajukan ke Dinas PUPR agar ada kepastian solusi.

Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan sangat penting agar aktivitas pemerintahan dapat kembali berjalan di kantor desa sebagaimana mestinya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel