Scroll untuk baca berita
Kabar

Alasan Pemprov Sumsel Setop Sementara Operasional Diskotek Darma Agung

Avatar of Hibata.id✅
×

Alasan Pemprov Sumsel Setop Sementara Operasional Diskotek Darma Agung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Diskotik/Hibata.id
Ilustrasi Diskotik/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menghentikan sementara operasional Diskotek Darma Agung Palembang setelah ditemukan izin usaha hiburan malam yang belum dipenuhi pihak pengelola.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, Apriyadi, menjelaskan bahwa penghentian hanya berlaku pada aktivitas diskotek, sedangkan unit usaha lain dalam kompleks tersebut tetap diperbolehkan beroperasi.

“Ada satu izin yang belum dipenuhi pihak Dharma Agung. Karena itu, kami minta mereka menyetop dulu operasional diskoteknya karena izinnya belum ada,” kata Apriyadi di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (8/12/2025).

Baca Juga:  Seragam PDL Baru TNI Akan Dikenakan pada HUT Ke-80 di Monas

Ia menegaskan pemerintah tidak berniat menutup seluruh bisnis Darma Agung. Hotel, restoran, dan karaoke tetap dapat berjalan sembari pengelola melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

“Pengusaha silakan berusaha, tapi tetap harus patuh aturan. Kalau melanggar, ya akan ditindak,” ujarnya.

DPRD Sumsel: Tindak Lanjut Laporan Warga

Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto, menyatakan penghentian sementara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil evaluasi instansi teknis, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Pariwisata.

Baca Juga:  Kapolsek Paleleh Bantah Dugaan Tuduhan Pemerasan: "Itu Tidak Benar dan Fitnah!"

WhatsApp Image 2025 12 09 at 19.53.46

“Dari hasil evaluasi, izin diskotek DA dinyatakan belum lengkap. Pemerintah tidak menolak usaha yang berkontribusi pada ekonomi daerah, tetapi semua harus berjalan sesuai regulasi,” kata Nopianto.

Ia menambahkan, diskotek tersebut dapat kembali beroperasi setelah persyaratan terpenuhi.

“Kalau satu atau dua minggu mereka bisa memenuhi syarat, silakan operasional kembali, tapi tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah wajib menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait operasional usaha tersebut.

“Aspirasi masyarakat harus kita tindak. Pemerintah punya kewajiban untuk merespons itu,” katanya.

Baca Juga:  Hanya di Kanwil Kemenag Gorontalo, Pelaku Pencabulan Masih Jadi Tenaga Honorer

Aturan Izin Klub Malam

Berdasarkan regulasi, usaha hiburan malam dengan KBLI 56302 (kelab malam atau diskotek yang menyediakan minuman) wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar melalui OSS. Selain itu pengelola perlu melengkapi dokumen pendukung, seperti:

  • PPKPR
  • PBG
  • SLF
  • izin lingkungan
  • pernyataan bebas narkoba, judi, dan prostitusi

Seluruh berkas harus diverifikasi pemerintah daerah sebelum usaha bisa beroperasi penuh.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel