Scroll untuk baca berita
Kabar

Tender Jasa Keamanan UNG Rp14,5 Miliar, Aktivis Temukan Sejumlah Kejanggalan

×

Tender Jasa Keamanan UNG Rp14,5 Miliar, Aktivis Temukan Sejumlah Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
Kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Foto: ung.ac.id/Hibata.id
Kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Foto: ung.ac.id/Hibata.id

Hibata.id – Pelaksanaan Tender Pengadaan Jasa Keamanan dan Parkir Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Tahun 2026, perhatian publik mulai tertuju pada proses yang sedang berjalan.

Informasi dari masyarakat memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam paket pekerjaan bernilai besar tersebut.

Tender yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi itu memiliki pagu anggaran Rp14,5 miliar, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp14.271.342.363,57.

Nilai tersebut menjadikannya salah satu paket strategis yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Sorotan menguat setelah PT GSP tercatat sebagai peserta dengan peringkat pertama dalam proses tender.

Aktivis Gorontalo, Frengkymax Kadir, menyebutkan bahwa hasil penelusuran dan investigasi awal menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian.

“Indikasinya ini kuat sekali,” kata Frengkymax.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian utama berkaitan dengan legalitas perizinan usaha.

Baca Juga:  Raja Juli Antoni Main Domino Bersama Mantan Tersangka Pembalakan Liar

Perusahaan tersebut diduga kuat mengikuti proses tender dengan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 80100 yang masa berlakunya telah berakhir dan belum diperpanjang pada saat tahapan pemilihan penyedia berlangsung.

Menurut Frengkymax, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang mewajibkan setiap peserta tender memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan legalitas usaha sejak awal proses.

“Padahal, berdasarkan regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), setiap peserta tender wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan legalitas usaha yang sah serta masih berlaku sejak awal proses tender,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas pengadaan.

Selain persoalan izin usaha, dinamika proses tender juga menjadi perhatian. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pembatalan lelang tahap pertama. Pembatalan tersebut diduga terjadi karena calon pemenang awal berada di peringkat keempat.

Baca Juga:  Cek 9 Rute Penerbangan Perdana Perintis di Gorontalo

Namun, pada tahapan selanjutnya, perusahaan yang sama justru menempati peringkat pertama dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender.

Dari sisi penawaran harga, Frengkymax menilai terdapat potensi persoalan kewajaran.

“Dari sisi kewajaran harga, penawaran yang diajukan PT GSP juga dinilai berpotensi melampaui batas kewajaran,” tegasnya.

Ia mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat berdampak langsung pada kualitas pelaksanaan pekerjaan di lapangan, terutama dalam pemenuhan komponen biaya lain yang seharusnya ditanggung penyedia.

Kekhawatiran itu semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa alokasi upah personel keamanan dalam struktur penawaran tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo, jika merujuk pada perhitungan biaya yang diajukan.

Baca Juga:  Daftar Penerima BSU 2025, Cek Nama Kamu di Sini

Temuan lain juga mengarah pada dugaan perubahan substansi dokumen pemilihan oleh kelompok kerja (pokja). Baik melalui penambahan maupun pengurangan ketentuan tertentu.

“Perubahan ini diduga dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi penyedia tertentu,” katanya.

Dalam proses tersebut, pokja juga disebut memberikan toleransi terhadap izin operasional penyedia dengan alasan masih dalam tahap pengurusan.

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan aturan LKPP yang menegaskan bahwa izin usaha harus sudah sah dan berlaku saat evaluasi penawaran, bukan masih berstatus proses.

Hingga berita ini diterbitkan, Hibata.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kelompok kerja (pokja) pengadaan maupun pihak Universitas Negeri Gorontalo terkait sejumlah temuan tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel