Hukum

Kasus Dugaan Penganiayaan di Salon Pohuwato, Pelaku Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

×

Kasus Dugaan Penganiayaan di Salon Pohuwato, Pelaku Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku diketahui berinisial Jubair Noho alias Wanda, yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban di Nolas Salon, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa. (Foto: Humas Polres Pohuwato)
Pelaku diketahui berinisial Jubair Noho alias Wanda, yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban di Nolas Salon, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa. (Foto: Humas Polres Pohuwato)

Hibata.id – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato melalui Humas, Bripka Akim Dersi, menyampaikan bahwa terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Ismiyati Tadjoedin alias Ririn kini resmi ditahan di sel tahanan Polres Pohuwato.

Terduga pelaku diketahui berinisial Jubair Noho alias Wanda, yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban di Nolas Salon, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Baca Juga:  Kilas Balik: Yosar Akui Pungut Uang dari Pelaku PETI Pohuwato, Tapi...

Bripka Akim Dersi menjelaskan bahwa proses penahanan terhadap terduga pelaku telah dilakukan sejak 28 Desember 2024 dan akan berlangsung hingga 16 Januari 2025.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Proyek PEN Kota Gorontalo, Negara Rugi Rp5.9 Miliar

“Terduga pelaku saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Pohuwato sejak tanggal 28 Desember sampai 16 Januari 2025,” ujar Bripka Akim.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga:  Divonis Bersalah, Laras Faizati Langsung Bebas Usai Putusan PN Jakarta Selatan

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel