Hibata.id, Gorontalo – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok setelah pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan keimigrasian di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato Budi Mangantjo mengatakan, kedua WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian setelah petugas menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pemeriksaan dokumen dan izin tinggal.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian serta menggunakan izin tinggal yang sesuai,” kata Budi di Pohuwato, Rabu (19/8/2026).
Petugas Imigrasi Pohuwato mengamankan kedua WNA tersebut saat melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas mereka di Kecamatan Marisa pada Jumat (7/8/2026).
Dalam pemeriksaan awal, keduanya tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas. Imigrasi kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan status dokumen perjalanan dan izin tinggal yang digunakan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan paspor kedua WNA tersebut berada di provinsi lain. Petugas juga menemukan ketidaksesuaian alamat yang tercantum dalam dokumen izin tinggal dengan kondisi yang ditemukan saat pemeriksaan.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kantor Imigrasi Pohuwato bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo kemudian mengambil tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Budi mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pohuwato.
“Untuk itu, pengawasan akan terus dilakukan secara humanis, selektif, dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, pengawasan terhadap orang asing dilakukan untuk memastikan setiap WNA menaati aturan keimigrasian dan menjalankan aktivitas sesuai izin tinggal yang dimiliki.
Kantor Imigrasi Pohuwato juga meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah tersebut.
Budi mengajak masyarakat turut memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Imigrasi mengingatkan setiap orang asing yang berada di Indonesia untuk membawa dokumen perjalanan yang sah, memastikan izin tinggal tetap berlaku, serta menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan.
Dengan langkah tersebut, pengawasan keimigrasian di wilayah Pohuwato diharapkan dapat berjalan efektif sekaligus memastikan keberadaan orang asing tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.













