Scroll untuk baca berita
Kabar

Ribuan PPPK PW Pemprov Gorontalo Menanti Kepastian THR dan Gaji ke-13

×

Ribuan PPPK PW Pemprov Gorontalo Menanti Kepastian THR dan Gaji ke-13

Sebarkan artikel ini
PPPK Paruh Waktu di Provinsi Gorontalo Segera dapat NIP, Cek Namamu!/Hibata.id
PPPK Paruh Waktu di Provinsi Gorontalo Segera dapat NIP, Cek Namamu!/Hibata.id

Hibata.id – Harapan itu muncul setiap awal tahun. Bagi ribuan aparatur sipil negara (ASN), Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan penopang kebutuhan keluarga menjelang hari besar dan tahun ajaran baru.

Di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, sebanyak 2.466 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menunggu satu kepastian, apakah mereka akan menerima THR dan gaji ke-13 pada 2026?

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menjelaskan bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu belum tercantum dalam APBD Induk 2026.

Baca Juga:  Bank Mandiri Terbuka Bermitra dengan Pemkot Gorontalo, Siap Kelola RKUD

Pemerintah daerah menyusun dan mengesahkan APBD sebelum status PPPK paruh waktu terbentuk.

“Anggarannya memang belum tersedia karena status PPPK paruh waktu muncul setelah APBD 2026 selesai disusun,” kata Sukril saat dikonfirmasi di Gorontalo, Rabu (25/2/2026).

Situasi ini membuat banyak PPPK paruh waktu bertanya-tanya. Mereka telah menjalankan tugas pelayanan publik, namun kepastian hak tambahan penghasilan masih menunggu regulasi pusat.

Sukril menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa menetapkan kebijakan secara sepihak. Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara selalu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan pemerintah pusat setiap tahun.

Baca Juga:  Menelan Ingus atau Dahak Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Fiqihnya

“Siapa saja penerima THR dan gaji ke-13 diatur melalui PP. Jadi kami menunggu aturan resminya sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut dia, dasar hukum menjadi kunci dalam pengelolaan keuangan daerah. Tanpa regulasi yang jelas, pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran baru, termasuk untuk belanja pegawai.

Meski demikian, peluang tetap terbuka. Jika PP yang terbit nantinya memasukkan PPPK paruh waktu sebagai penerima THR dan gaji ke-13 2026, Pemprov Gorontalo akan menyesuaikan kebijakan anggaran.

“Kalau ada amanat dalam PP, tentu harus kami tindak lanjuti. Namun pembiayaannya tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah,” kata Sukril.

Baca Juga:  Skandal Dana Masjid UNIPO: Iuran Terkumpul Sejak 2019, Bangunan Tak Juga Berdiri

Artinya, pemerintah daerah dapat melakukan pergeseran anggaran atau mencari sumber pendanaan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk saat ini, 2.466 PPPK paruh waktu di Gorontalo masih menanti kepastian dari pusat. Pemprov memastikan akan segera melakukan penyesuaian setelah regulasi teknis resmi diterbitkan.

Sambil menunggu, harapan itu tetap ada—menunggu keputusan yang akan menentukan apakah THR dan gaji ke-13 2026 benar-benar menjadi bagian dari hak mereka tahun ini.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel