Scroll untuk baca berita
Bone Bolango

Ramai Tudingan ke Ismet Mile, Punya Bukti?

×

Ramai Tudingan ke Ismet Mile, Punya Bukti?

Sebarkan artikel ini
Bupati Ismet Mile saat menghadiri dan memberikan sambutan pada kegiatan Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriyah, di Masjid Agung Al-Marhamah Suwawa, Kamis (26/5/2026). (F.Yudi)/Hibata.id
Bupati Ismet Mile saat menghadiri dan memberikan sambutan pada kegiatan Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriyah, di Masjid Agung Al-Marhamah Suwawa, Kamis (26/5/2026). (F.Yudi)/Hibata.id

Hibata.id – Suasana di sekitar Gedung DPRD dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango Kamis (26/2/2026) sempat diwarnai aksi unjuk rasa. Massa menyampaikan berbagai tuntutan dan tudingan yang diarahkan kepada Bupati Bone Bolango, Ismet Mile.

Akhirnya, sehari berselang, Koordinator Tim Hukum Kabupaten Bone Bolango, Adnan Parangi, akhirnya menyampaikan tanggapan resmi.

Scroll untuk baca berita

Melalui keterangan tertulis, ia merespons satu per satu pernyataan yang berkembang dalam orasi aksi tersebut.

“Sehubungan dengan aksi demonstrasi pada 26 Februari 2026, kami menyampaikan tanggapan resmi atas sejumlah pernyataan dalam orasi yang dinilai tidak sesuai fakta hukum dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kebenarannya,” kata Adnan.

Ia membuka pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga:  BI Perkuat Ekonomi Digital Gorontalo dengan QRIS Jelajah Indonesia 2025

Namun, ia mengingatkan kebebasan tersebut memiliki batas hukum.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi. Namun kritik seharusnya ditujukan pada kebijakan, bukan menyerang kehormatan kepala daerah dengan tuduhan yang belum terbukti secara hukum,” ujarnya.

Dalam aksi itu, massa menyebut Bupati tidak amanah, melakukan intervensi terhadap kepala desa dan camat, hingga menuding adanya nepotisme dalam pelantikan pejabat yang memiliki hubungan keluarga.

Mereka juga menyinggung dugaan jual beli jabatan eselon II, III, dan IV.

Isu lain yang turut diangkat yakni dugaan keterkaitan putra Bupati dengan kasus narkotika serta tudingan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Menanggapi tuduhan tersebut, Adnan menekankan pentingnya pembuktian secara hukum.

“Menyatakan Bupati tidak amanah harus disertai data dan fakta yang dapat diuji secara hukum. Begitu juga tuduhan intervensi, harus dijelaskan bentuk dan bukti konkretnya,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a UU Nomor 9 Tahun 1998.

Baca Juga:  Pemkab Bone Bolango Tegas: Tak Ada Jual Beli Jabatan Mutasi Pejabat

Menurutnya, perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan tertentu dapat dijerat Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jika tuduhan itu tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan fakta yang diketahui, maka dapat dikategorikan sebagai fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun,” jelasnya.

Terkait tudingan nepotisme, Adnan memastikan proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah telah melalui mekanisme seleksi terbuka oleh tim seleksi independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proses pengisian jabatan dilakukan melalui tahapan seleksi terbuka dan objektif oleh tim seleksi. Hal ini sudah berulang kali dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Mengenai isu narkotika yang dikaitkan dengan putra Bupati, ia menegaskan perkara tersebut sepenuhnya ditangani oleh Polda Gorontalo.

“Hingga saat ini tidak ada satu pun putra Bupati Bone Bolango yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” tegasnya.

Baca Juga:  BSG Serahkan Sapi Kurban ke Pemkab Bone Bolango Sambut Idul Adha 1446 H

Sementara itu, soal dugaan suap proyek, Adnan menyatakan Bupati menolak segala bentuk praktik korupsi dan mendukung penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jika memiliki bukti konkret, silakan melaporkan melalui mekanisme hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan. Jangan sampai tuduhan berkembang menjadi informasi yang tidak berdasar,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Adnan memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah telah melalui prosedur hukum yang sah dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi.

Ia pun mengajak masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menyampaikan pendapat berdasarkan data dan fakta hukum.

“Apabila terdapat perbedaan pandangan, kami membuka ruang dialog dan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku agar publik memperoleh informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta,” kata Adnan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel