Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai menata ulang persoalan agraria yang berlarut-larut selama puluhan tahun. Sekitar 8.000 hektare lahan tercatat masih berstatus kawasan hutan, meski di atasnya telah berdiri permukiman dan kebun produktif milik warga.
Data itu mengemuka dalam sosialisasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XV dan sejumlah organisasi perangkat daerah di Hotel Yulia, Kota Gorontalo, Selasa, 3 Maret 2026.
Secara administratif, ribuan hektare tersebut masuk peta kawasan hutan. Namun di lapangan, lahan telah lama dikelola masyarakat. Tanaman tahunan seperti cengkeh tumbuh dan dipanen turun-temurun. Ribuan kepala keluarga menggantungkan penghasilan dari kebun-kebun itu.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengatakan penyelesaian tumpang tindih lahan menjadi prioritas pemerintah daerah. “Di Kabupaten Gorontalo tercatat sekitar 8.000 hektare yang harus diselesaikan karena masih berstatus kawasan hutan, padahal masyarakat sudah tinggal dan menanam tanaman tahunan di sana,” ujarnya.
Pemerintah memulai langkah dengan sosialisasi untuk 2.100 hektare lahan. Sisanya akan diverifikasi bertahap melalui pendataan lapangan dan sinkronisasi dokumen.
Menurut Sofyan, perubahan status lahan bukan semata urusan administrasi. Status kawasan hutan selama ini menghambat warga memperoleh sertifikat hak milik. Tanpa legalitas, tanah tidak memiliki kekuatan hukum dan sulit dijadikan agunan untuk mengakses pembiayaan perbankan.
Pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi kehutanan dan pertanahan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Salah satu kendala utama berada pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih mencantumkan sejumlah area sebagai kawasan hutan.
“Di RTRW kemungkinan masih tercatat sebagai kawasan hutan, sementara masyarakat sudah ada di situ. Itu yang harus kita ubah,” kata Sofyan.
Revisi RTRW, menurut dia, kini memasuki pembahasan lintas sektor di kementerian terkait. Pemerintah kabupaten berharap kepastian tata ruang segera terbit agar legalisasi lahan dapat dipercepat.
Bagi pemerintah daerah, penyelesaian tumpang tindih ini tak hanya menyasar keadilan agraria, tetapi juga membuka peluang ekonomi, memperkuat kepastian investasi, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.












