Scroll untuk baca berita
Buton

Rakor Pemda dan DPRD, KPK Ingatkan APBD Harus Dikelola Transparan

×

Rakor Pemda dan DPRD, KPK Ingatkan APBD Harus Dikelola Transparan

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi pencegahan korupsi jajaran Pemerintah Kabupaten dan DPRD bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istw)
Rapat koordinasi pencegahan korupsi jajaran Pemerintah Kabupaten dan DPRD bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istw)

Hibata.id  – Lantai V Kantor Bupati Buton Tengah, Selasa siang, 3 Februari 2026, menjadi ruang peringatan. Di hadapan jajaran Pemerintah Kabupaten dan DPRD, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan satu hal: pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tak boleh lagi menyisakan celah.

Rapat koordinasi pencegahan korupsi itu difokuskan pada area intervensi perencanaan dan penganggaran APBD Tahun Anggaran 2027.

Kepala Satuan Tugas Wilayah IV.3 KPK, Basuki Haryono, menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari mandat lembaganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya Pasal 6 huruf (a), (b), dan (c), yang mencakup pencegahan, koordinasi, dan monitoring penyelenggaraan pemerintahan negara.

Baca Juga:  DPRD Buton Tengah Fasilitasi RDP Sengketa Batas Desa Bonemarambe dan Lasori

“Jauh sebelum ada penindakan, ada upaya yang kita lakukan, yaitu pencegahan,” ujar Basuki.

Namun, ia mengingatkan, penindakan menjadi jalan terakhir bila pencegahan diabaikan. Basuki menyinggung sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret kepala daerah dan anggota legislatif di berbagai wilayah—mulai dari Kolaka Timur, mantan Sekretaris Daerah Kendari, hingga perkara korupsi berjamaah anggota DPRD di Jambi.

Di Jambi, kata dia, 45 dari total 55 anggota DPRD terjaring. Praktik yang mencuat dikenal dengan istilah “uang ketok palu”—upaya memaksakan kehendak kepada pemerintah daerah dalam proses pengesahan anggaran.

“Penanganannya relatif cepat, kurang dari satu minggu,” kata Basuki. Adapun di Kolaka Timur, KPK sempat memberi waktu sekitar tiga bulan sebelum akhirnya melakukan OTT.

Baca Juga:  Viral Tudingan ASN ‘Ngamar’ di Hotel, Kadis PK Buteng: Tidak Berdasar, CCTV Akan Diminta

Ia juga mengingatkan ihwal praktik yang disebutnya sebagai “SPG”: suap, pemerasan, dan gratifikasi. Tiga hal itu, menurut dia, kerap berangkat dari kesepakatan—atau bahkan paksaan—yang terbangun sejak awal proses penganggaran.

Bupati Buton Tengah, Azhari, mengakui rakor tersebut digelar atas dua pertimbangan. Pertama, nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Buton Tengah yang masih rendah. Kedua, komitmen pemerintah daerah membenahi tata kelola anggaran agar lebih transparan, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Ia berencana mulai 2027 mendorong regulasi yang memperkuat transparansi pengelolaan APBD. Pemerintah daerah, kata dia, akan berkoordinasi dengan DPRD untuk menyusun aturan, termasuk kemungkinan mengadopsi praktik baik dari Kementerian Desa.

Baca Juga:  Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dijadwalkan Kunjungi Buton Tengah, Agenda Apa?

“Setiap kegiatan harus terpublikasi dengan baik, termasuk rencana anggaran dan progresnya,” ujar Azhari. Dengan keterbukaan itu, ia meyakini ruang untuk “bermain-main” dengan uang negara akan semakin sempit.

Azhari menambahkan, korupsi kerap bermula dari niat yang kemudian dikomunikasikan dan disepakati sejak awal. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran tetap berada di rel yang benar dalam menjalankan pemerintahan.

“Sepanjang kita berada di jalan yang benar, tidak perlu takut,” katanya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel