Hibata.id – Jelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Gorontalo bergerak cepat memastikan kesejahteraan aparatur sipil negara tetap terjaga.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menginstruksikan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak hanya ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pun tahun ini ikut keciprat THR.
Instruksi tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Gorontalo dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang tanpa terkecuali.
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel menjelaskan, proses pembayaran THR saat ini menunggu dasar hukum dari pemerintah pusat setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR bagi aparatur negara.
Regulasi tersebut menetapkan bahwa THR diberikan kepada pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), serta PPPK penuh waktu.
Namun dalam aturan itu tidak mencantumkan PPPK paruh waktu sebagai penerima THR.
Meski demikian, Gubernur Gusnar Ismail mengambil kebijakan khusus agar kelompok pegawai tersebut tetap menerima hak yang sama.
“Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 itu tidak diatur PPPK paruh waktu. Namun berdasarkan kebijakan Pak Gubernur, PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Gorontalo akan diberikan THR,” ujar Sukril, Kamis (12/3/2026).
Menurut Sukril, pemerintah daerah saat ini tengah melakukan perhitungan dan kajian terkait besaran THR yang akan diberikan kepada PPPK paruh waktu.
Meski proses kajian masih berlangsung, keputusan pemberian THR bagi mereka sudah ditetapkan oleh gubernur.
“Sesuai instruksi Pak Gubernur, kita akan upayakan pencairan THR itu sebelum libur dan cuti bersama lebaran Idulfitri. Jadi paling lambat besok akan cair,” tegas Sukril.
Selain memastikan THR segera diterima ASN, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga menyiapkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk periode Januari dan Februari 2026, termasuk TPP THR.
Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran pembayaran THR untuk PNS sebesar Rp24,250 miliar yang dihitung berdasarkan gaji bulan Maret masing-masing pegawai. Sementara itu, THR bagi PPPK penuh waktu dialokasikan sebesar Rp4,995 miliar.
Adapun besaran TPP yang akan dibayarkan mengacu pada nilai yang diterima ASN pada Desember 2025.
Melalui percepatan pencairan THR dan TPP tersebut, Pemprov Gorontalo berharap para ASN dapat menyambut Idulfitri dengan lebih nyaman sekaligus tetap menjaga kinerja pelayanan publik menjelang libur Lebaran.













