Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo akan menempuh jalur hukum atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan seorang warga berinisial AH.
Pungutan tersebut dilakukan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Jalan Nani Wartabone.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengatakan laporan resmi akan diajukan melalui kuasa hukum pemerintah daerah ke Polresta Gorontalo Kota.
“Kami sudah kuasakan kepada Kuasa Hukum Pemkot, Pak Bathin Tomayahu untuk melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota,” ungkap Adhan, Selasa (31/3/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan mengawal proses hukum tersebut hingga adanya putusan pengadilan.
“Sudah dari awal saya tegaskan, saya tidak mau ada Pungli di Kota Gorontalo. Apalagi Pungli kepada pelaku UMKM,” tegas Adhan.
Menurut Adhan, langkah hukum ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap pelaku UMKM sekaligus menjaga ketertiban aktivitas usaha di wilayah kota.
Ia menambahkan, tindakan tegas diperlukan sebagai efek jera bagi pihak lain yang diduga masih melakukan praktik serupa.
“Siapapun dia, akan kami laporkan. Tidak ada cerita dan tidak ada ampun,” tegas Adhan lagi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak AH terkait dugaan tersebut.
Pemerintah Kota Gorontalo menyatakan komitmennya untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.














