Kabar

Mode Tegang WFA Kota Gorontalo: 5 Menit Tak Jawab Telepon, Non-Job

×

Mode Tegang WFA Kota Gorontalo: 5 Menit Tak Jawab Telepon, Non-Job

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat menghadiri kegiatan silaturahmi bersama ratusan ASN di Bandhayo Lo Yiladia, Kamis (2/3/2026). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat menghadiri kegiatan silaturahmi bersama ratusan ASN di Bandhayo Lo Yiladia, Kamis (2/3/2026). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo akhirnya menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).

Bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Selasa sebagai bagian dari upaya menjaga produktivitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan kebijakan tersebut bukan bentuk kelonggaran kerja. Melainkan strategi kerja fleksibel yang tetap mengedepankan profesionalisme ASN.

“WFA bukan hari libur. ASN tetap wajib bekerja dan siaga terhadap kebutuhan layanan masyarakat maupun koordinasi kedinasan,” ujar Adhan saat meninjau penertiban bangunan semi permanen di fasilitas umum kawasan Bank BTN Cabang Gorontalo, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga:  Nanti Viral!, Kadis Sosial Provinsi Gorontalo Ganti Pelat Mobil Dinasnya dari Hitam ke Merah

Ia menjelaskan, penetapan hari Selasa sebagai WFA bertujuan menjaga ritme kerja aparatur sepanjang pekan.

Pemkot juga mengawali hari tersebut dengan kegiatan kerja bakti lingkungan sebelum ASN melaksanakan tugas dari lokasi masing-masing.

“Setiap Selasa diawali kerja bakti. Setelah itu ASN dapat bekerja dari luar kantor, tetapi tetap dalam kendali dan pengawasan,” katanya.

Baca Juga:  KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dan Sembilan Pejabat Pemprov

Pemkot Gorontalo menerapkan aturan disiplin ketat untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Seluruh ASN wajib merespons panggilan atau instruksi atasan dalam waktu maksimal lima menit selama jam kerja.

Adhan menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan berujung pada sanksi tegas.

“Jika dalam lima menit tidak merespons panggilan atasan, maka langsung dinonjobkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Dua Oknum Diduga Jadi Dalang Jual-Beli Kartu SIM Indosat Ilegal di Gorontalo

Ia menambahkan, ASN tetap diwajibkan hadir ke kantor apabila terdapat tugas mendesak yang membutuhkan kehadiran fisik.

Kebijakan ini dirancang agar fleksibilitas kerja tetap sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang cepat, tepat, dan responsif.

Pemkot Gorontalo berharap penerapan WFA mampu menciptakan keseimbangan antara efisiensi kerja dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel