Hibata.id – Aparat penegak hukum resmi melanjutkan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Pohuwato ke tahap penuntutan.
Penyidik Polres Pohuwato melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato pada Jumat (10/4) sekitar pukul 15.00 WITA.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato tertanggal 9 April 2026.
Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial J.M.M. (21), J.J.T.M. (25), dan R.J.T. (21). Ketiganya merupakan warga Kota Bitung dengan latar belakang pekerjaan berbeda, mulai dari tidak bekerja hingga pelajar atau mahasiswa.
Penyidik menduga ketiga tersangka berperan sebagai pemasok BBM ilegal ke aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pohuwato.
BBM tersebut digunakan untuk mengoperasikan alat berat dan perlengkapan tambang lainnya.
Dalam proses pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum Miftahul Jannah yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Prapenuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato menerima tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.
Ketiga tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit truk Isuzu warna biru putih bernomor polisi DB 8070 CK yang dilengkapi tangki berkapasitas 8.000 liter berisi bahan bakar jenis solar.
Selain itu satu buah kunci kendaraan, delapan jerigen masing-masing berkapasitas 35 liter berisi solar, serta satu unit telepon genggam merek iPhone.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato AKP Khoirunnas menegaskan bahwa pelaksanaan tahap II menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan.
“Dengan pelimpahan tahap II, proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan,” ujar Khoirunnas.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi karena berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan negara.













