Parlemen

Umar Karim: DPRD Dukung Sekolah Garuda, Hak Warga Tetap Jadi Prioritas

×

Umar Karim: DPRD Dukung Sekolah Garuda, Hak Warga Tetap Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Juru bicara Fraksi NasDem, Umar Karim/Hibata.id
Juru bicara Fraksi NasDem, Umar Karim/Hibata.id

Hibata.id – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo membahas aduan masyarakat terkait lahan eks HGU Ong Tjeng Ki di Desa Mootilango, Kabupaten Gorontalo.

Rapat digelar di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (13/4/2026), dipimpin Ketua Komisi I Padli Poha bersama anggota.

Sejumlah pihak hadir dalam pertemuan tersebut, mulai dari OPD pemerintah provinsi dan kabupaten, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepala desa, hingga masyarakat penggarap.

Kepala Desa Mootilango, Kepala Desa Botumoputi, dan Kepala Desa Pontolo Atas ikut hadir karena wilayah mereka berada di sekitar lokasi yang dipersoalkan.

Baca Juga:  Turun Langsung ke Dutohe Barat, Femmy Udoki Dengar Keluhan Pelaku UMKM

Pembahasan berfokus pada lahan eks HGU yang berada di perbatasan Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara, tepatnya di kawasan Mootilango atau sekitar wisata Pontolo Indah.

Lahan itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Garuda oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Namun, masyarakat yang selama ini menggarap lahan menyampaikan keberatan. Mereka meminta kejelasan status lahan serta solusi yang adil.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan.

Baca Juga:  DPRD Provinsi Gorontalo Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

“Pada prinsipnya kami mendukung pembangunan Sekolah Garuda, namun kami juga harus memperhatikan hak masyarakat yang saat ini menggarap lahan tersebut,” kata Umar.

Ia menegaskan Komisi I akan mencari jalan keluar terbaik, termasuk kemungkinan kompensasi atau ganti rugi bagi masyarakat, selama tidak melanggar aturan.

Selain lokasi Mootilango, muncul juga usulan pembangunan sekolah serupa di kawasan Haya-haya, Kabupaten Gorontalo.

Menurut Umar, besar kemungkinan pemerintah pusat hanya akan membangun satu sekolah, sehingga perlu kajian matang untuk menentukan lokasi yang paling tepat.

Baca Juga:  DPRD Gorontalo Terima Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024

Komisi I juga akan berkoordinasi dengan Gubernur dan Sekretaris Daerah agar persoalan ini bisa diselesaikan sejak awal dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Sebagai langkah antisipasi, DPRD juga membuka opsi penggunaan lahan lain yang sudah berstatus “clear and clean” untuk pembangunan sekolah, dengan dukungan pembiayaan dari APBD.

Komisi I memastikan akan terus mengawal proses ini agar berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel