Hibata.id – Upah petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato masih jauh dari standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Kondisi ini memantik sorotan, terutama di tengah tuntutan kenaikan gaji dari para pekerja lapangan.
Sekretaris DLH Pohuwato, Martin Rabiasa, mengungkapkan bahwa besaran gaji petugas kebersihan saat ini bervariasi. Penyapu jalan menerima Rp1.250.000 per bulan, sementara petugas pengangkut sampah menggunakan dump truk memperoleh Rp1.450.000.
“Memang ada permintaan kenaikan gaji. Besarannya berbeda, penyapu Rp1.250.000, pengangkut dump truk Rp1.450.000,” kata Martin saat dikonfirmasi, Rabu, 22 April 2026.
Ia tidak menampik adanya pekerja yang berhenti. Namun, menurutnya, hal itu bukan dipicu rendahnya upah, melainkan karena telah mendapatkan pekerjaan lain.
“Yang berhenti itu bukan menganggur, tapi sudah bekerja di tempat lain,” ujarnya.
Terkait ketentuan pengupahan yang semestinya mengacu pada UMP, Martin mengakui hal tersebut. Namun, keterbatasan anggaran daerah disebut menjadi kendala utama.
“Seharusnya mengikuti UMP. Tapi mereka juga memahami kondisi anggaran daerah saat ini,” kata dia.
Meski demikian, DLH Pohuwato mengklaim telah memberikan sejumlah fasilitas kepada para petugas kebersihan. Mereka tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dengan perlindungan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.
Namun, hingga kini belum tersedia jaminan hari tua bagi para pekerja tersebut.












