Hibata.id – Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Pohuwato kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Senin (4/5/2026) dini hari.
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Selain meresahkan, aktivitas PETI juga disebut telah menimbulkan dampak lingkungan berupa banjir dan genangan lumpur yang merusak area pemukiman warga.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator merek Sunward, selang air, dulang, karpet, serta material tanah hasil galian tambang.
Seorang operator alat berat berinisial HSS (38), warga Kabupaten Bone Bolango, juga turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang sudah sangat meresahkan dan berdampak langsung pada lingkungan serta pemukiman warga,” ucapnya
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” sambungnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tambang ilegal. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor ketika ada aktivitas PETI.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas PETI. Laporan dapat disampaikan ke pihak kepolisian atau melalui layanan 110,” tegasnya.













