Kabar

Polisi Gerebek PETI Bulangita Dini Hari, Excavator Disita dan Operator Diamankan

×

Polisi Gerebek PETI Bulangita Dini Hari, Excavator Disita dan Operator Diamankan

Sebarkan artikel ini
Satu unit excavator merek Sunward yang diamankan di pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Istw)
Satu unit excavator merek Sunward yang diamankan di pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Istw)

Hibata.id – Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Pohuwato kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Senin (4/5/2026) dini hari.

Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Selain meresahkan, aktivitas PETI juga disebut telah menimbulkan dampak lingkungan berupa banjir dan genangan lumpur yang merusak area pemukiman warga.

Baca Juga:  Bantayo Pendidikan Rakyat, Upaya Strategis bagi Komunitas Petani Dusun Bontula

Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator merek Sunward, selang air, dulang, karpet, serta material tanah hasil galian tambang.

Seorang operator alat berat berinisial HSS (38), warga Kabupaten Bone Bolango, juga turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  PETI Balayo Terus Beroperasi dengan 5 Alat Berat, Tapi APH Tutup Mata

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang sudah sangat meresahkan dan berdampak langsung pada lingkungan serta pemukiman warga,” ucapnya

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” sambungnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tambang ilegal. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor ketika ada aktivitas PETI.

Baca Juga:  Proyek Irigasi Rp43 Miliar di Gorontalo Tak Beri Manfaat, LP3G: Berpotensi Rugikan Negara

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas PETI. Laporan dapat disampaikan ke pihak kepolisian atau melalui layanan 110,” tegasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel