Kabar

Lucu Tapi Nyata, Perbup Plastik di Pohuwato Beredar Duluan Sebelum Dibahas

×

Lucu Tapi Nyata, Perbup Plastik di Pohuwato Beredar Duluan Sebelum Dibahas

Sebarkan artikel ini
Plh Sekretaris Daerah Pohuwato, Achmad Djuuna. Foto: Kolase AI/Delpri/Hibata.id
Plh Sekretaris Daerah Pohuwato, Achmad Djuuna. Foto: Kolase AI/Delpri/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato – Niat Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengurangi sampah plastik sebenarnya patut diapresiasi. Sayangnya, langkah itu malah tersandung prosedur sendiri.

Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai yang tertuang dalam Nomor: 100/PEM-DLH/524 tertanggal 29 April 2026, kini justru ditarik kembali.

Penyebabnya cukup bikin geleng kepala, yakni aturan sudah diteken, tapi ternyata belum melewati gerbang wajib, yakni Bagian Hukum.

Ibarat mau nikah, undangan sudah tersebar, penghulu sudah datang, tamu sudah duduk rapi, eh ternyata surat numpang nikahnya belum diurus.

Dalam Perbup itu, pemerintah mengatur pengurangan penggunaan plastik sekali pakai lengkap dengan ancaman sanksi administratif.

Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sampai pencabutan izin usaha.

Sasarannya juga tidak main-main. Mulai dari ritel, pusat perbelanjaan, restoran, hotel hingga pelaku usaha mikro dan kecil ikut masuk radar aturan tersebut.

Baca Juga:  Alat Berat di PETI Sungai Dopalak Dilepas, Polres Buol Diduga Main Mata dengan Cukong

Dokumen itu bahkan sudah mulus dengan paraf sejumlah pejabat penting. Ada Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Kabid terkait.

Namun di tengah perjalanan, baru disadari ada satu penumpang yang tertinggal, ya.. Bagian Hukum.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Pohuwato, Achmad Djuuna, mengaku dirinya baru mengetahui persoalan itu setelah Perbup telanjur beredar di publik.

“Terkait dengan Perbup itu, masih dibahas dan belum selesai. Itu masih dalam proses pembahasan,” ujar Achmad saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/5/2026).

Belakangan diketahui, Perbup tersebut diduga merupakan inisiatif internal dari DLH Pohuwato. Sementara proses penting di Bagian Hukum justru belum dilalui.

“Masalahnya tidak melalui Bagian Hukum. Kita sadar setelah jadi, akhirnya ditarik dan dimintakan draf susulan,” katanya.

Baca Juga:  Operasi Patuh Otanaha di Jalan GORR Gorontalo Jadi Bullyan Netizen

Saat ditanya apakah inisiatif aturan itu berasal dari DLH, Achmad tidak membantah.

“Dari mereka, iya,” ucapnya singkat.

Yang bikin cerita ini makin menarik, dokumen itu ternyata sudah lengkap paraf hingga tanda tangan bupati.

Namun semua pihak baru sadar ada tahapan yang terlewat setelah aturan telanjur tersebar.

“Saya kaget, saya sudah paraf, pak sekda juga sudah paraf, akhirnya pak bupati sudah tanda tangan. Kami tidak sadar kalau ini tidak melalui Bagian Hukum. Harusnya Perbup itu dibahas di Bagian Hukum,” ungkapnya.

Kalau diibaratkan, ini seperti naik motor ramai-ramai tapi baru sadar di tengah jalan kalau kuncinya tertinggal di rumah.

Menurut Achmad, Perbup tersebut bahkan sempat beredar luas di media sosial sebelum akhirnya diminta ditarik kembali.

Baca Juga:  HMI Siram Kantor DPRD Pohuwato dengan Lumpur, Protes Kerusakan Lingkungan Akibat PETI

“Makanya disuruh tarik. Nanti dimasukkan lagi draf, lalu kita buat kembali,” tambahnya.

Ia menegaskan, setiap Peraturan Bupati semestinya melewati proses pembahasan, verifikasi hingga harmonisasi di Bagian Hukum sebelum resmi diberlakukan.

“Belum dibahas. Harusnya diproses dan digodok dulu di Bagian Hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pohuwato, Owin Mohi, memastikan aturan tersebut belum bisa diberlakukan karena masih harus melalui tahapan lanjutan.

“Itu akan diproses lebih lanjut, diverifikasi, dibahas, kemudian diharmonisasi,” ujar Owin.

Kini publik tinggal menunggu, apakah Perbup pengurangan plastik itu nantinya benar-benar kembali lahir dengan proses yang lebih rapi, atau malah kembali tersangkut di meja birokrasi sebelum sempat mengurangi satu kantong plastik pun.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel