Hibata.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo resmi menetapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2026 sebanyak 56 ribu lembar dengan total nilai mencapai Rp13,5 miliar.
Nilai tersebut masih berada di bawah target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan sebesar Rp16,5 miliar. Untuk menutup selisih itu, Bapenda bakal mengoptimalkan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Selisihnya diperlukan upaya optimalisasi, khususnya melalui penagihan tunggakan,” kata Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamronie Agus, saat sosialisasi aplikasi e-SPPT yang dirangkaikan dengan penyerahan DHKP PBB-P2 Tahun 2026 di Bantayo Lo Yiladia, Rabu, 6 Mei 2026.
Selain penagihan tunggakan, Bapenda juga menyiapkan strategi lain melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan sistem pelayanan yang lebih modern dan efektif.
Sebagai langkah konkret, Bapenda menghadirkan inovasi digital berupa Super Apps Go-Tax. Aplikasi tersebut dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan pajak daerah dalam satu platform.
Melalui Go-Tax, distribusi SPPT kini dilakukan secara elektronik atau e-SPPT. Sistem ini memungkinkan wajib pajak menerima informasi tagihan secara lebih cepat dan efisien, termasuk melalui notifikasi langsung ke aplikasi WhatsApp.
Tak hanya itu, sistem pembayaran pajak juga telah terhubung dengan berbagai kanal non-tunai, termasuk virtual account perbankan. Pemerintah Kota Gorontalo bahkan tengah mendorong kerja sama dengan jaringan minimarket guna memperluas akses pembayaran masyarakat.
Zamronie menegaskan, pengembangan aplikasi dilakukan secara mandiri oleh tim internal Bapenda. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap vendor pihak ketiga sekaligus memperkuat kemandirian digital daerah.
“Dengan sistem ini, kita bisa lebih fleksibel dalam pengembangan dan memastikan layanan pajak berjalan transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap sinergi antara Bapenda, kecamatan, dan kelurahan semakin kuat dalam mendukung distribusi SPPT digital, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah.













