Kabar

Tali Asih Penambang Pohuwato Berjalan Lambat, Baru 7 Penerima dari 114 Nama

×

Tali Asih Penambang Pohuwato Berjalan Lambat, Baru 7 Penerima dari 114 Nama

Sebarkan artikel ini
Penambang Tradisional (Dok.Detikcom)/Hibata.id
Penambang Tradisional (Dok.Detikcom)/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato Upaya penyelesaian pembayaran tali asih bagi masyarakat penambang lokal di Kabupaten Pohuwato ternyata belum berjalan maksimal.

Meski Pemerintah Provinsi Gorontalo mengaku telah membentuk tim percepatan sejak akhir 2025, namun realisasi pembayaran hingga kini baru menjangkau tujuh orang.

Juru bicara Gubernur Gorontalo, Alfian Mato, mengatakan pemerintah daerah mengambil langkah fasilitasi melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tali Asih guna mempercepat komunikasi antara masyarakat penambang dan pihak perusahaan.

“Fasilitasi tali asih dilakukan dengan pembentukan Satgas Tali Asih sejak akhir 2025, dan sudah ada realisasi pembayaran kepada tujuh orang penerima dari total 114 yang terdata,” kata Alfian saat dikonfirmasi Hibata.id, (14/05/2026)

Baca Juga:  PETI Petabo Kembali Telan Korban Jiwa, APH Didesak Tangkap 'Bandar Emas Ilegal'

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak berada pada posisi sebagai pihak yang menentukan skema pembayaran.

Melainkan hanya memfasilitasi komunikasi dan kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan.

“Kesepakatan itu antara warga dan perusahaan. Pemerintah sifatnya memfasilitasi,” ujarnya.

Dokumen Pemerintah Provinsi Gorontalo menunjukkan adanya langkah percepatan penyelesaian melalui surat resmi kepada manajemen perusahaan tambang Pani Gold Mine, pada 16 Maret 2026.

Surat bernomor 560/DTKESDMT/181/III/2026 tentang Percepatan Pembayaran Tali Asih di Kabupaten Pohuwato tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Gorontalo, Sofian Ibrahim, atas nama Gubernur Gorontalo.

Dalam surat itu, pemerintah daerah meminta perusahaan untuk mempercepat proses pembayaran kepada penambang rakyat terdampak.

Baca Juga:  Gorontalo Cetak Sejarah, Kampung Nelayan Modern Pertama Diresmikan Presiden

Dengan menghitung kembali besaran tali asih yang telah ditetapkan sebelumnya, yang mempertimbangkan proporsi dan kondisi penerima.

Selain itu, perusahaan juga diminta segera merealisasikan pembayaran pada kesempatan pertama serta melakukan pendekatan persuasif.

Hal ini dilakukan secara berkelanjutan kepada masyarakat penambang di sekitar area operasional guna mencegah potensi konflik sosial.

Sementara itu, pihak perusahaan ketika dikonfirmasi menyatakan informasi terkait perkembangan penyelesaian tali asih berada dalam kewenangan tim pemerintah provinsi yang menangani persoalan tersebut.

“Bisa menanyakan hal ini ke tim pemprov yang diberi penugasan. Mohon maaf, karena tim yang berhak memberikan penjelasan,” kata perwakilan humas perusahaan.

Baca Juga:  Nelayan Ingatkan Gubernur Gorontalo Jangan “Omon-Omon” Soal Akses BBM

Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengatakan proses penyelesaian masih menghadapi sejumlah dinamika di lapangan.

Menurut dia, sebagian penerima memilih menolak skema yang ditawarkan, sementara lainnya mengajukan bentuk kompensasi berbeda.

“Sebanyak 81 orang menolak, tiga orang telah meninggal dunia dan ahli waris meminta nilai kompensasi lebih tinggi, enam orang meminta kompensasi dalam bentuk anggota keluarga dipekerjakan, sementara sisanya masih mempertimbangkan,” kata Wardoyo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel