HeadlineLingkungan

Tambang Ilegal Pohuwato Masuk Cagar Alam, 16 Hektare Dilaporkan Rusak

×

Tambang Ilegal Pohuwato Masuk Cagar Alam, 16 Hektare Dilaporkan Rusak

Sebarkan artikel ini
Lubang tambang emas ilegal yang beririsan dengan permukiman. Tampak sebuah bangunan yang berada tepat di bibir lubang tambang. (Foto: Sarjan Lahay/Mongabay Indonesia)/Hibata.id
Lubang tambang emas ilegal yang beririsan dengan permukiman. Tampak sebuah bangunan yang berada tepat di bibir lubang tambang. (Foto: Sarjan Lahay/Mongabay Indonesia)/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato terus meninggalkan dampak serius bagi lingkungan.

Aktivitas yang awalnya dilakukan secara tradisional kini berkembang menjadi operasi berskala besar dengan penggunaan alat berat.

Di kawasan hulu, terutama wilayah perbukitan yang sebelumnya menjadi daerah resapan air, puluhan ekskavator bekerja hampir tanpa henti.

Hutan dibuka, tanah dikeruk, dan bentang alam berubah drastis.

Tak hanya itu, aktivitas tambang ilegal juga dilaporkan merambah kawasan Cagar Alam Panua (CAP).

Salah satu kawasan konservasi penting di Gorontalo yang menjadi habitat satwa endemik seperti burung maleo dan rangkong.

Baca Juga:  Sejarah Hari Buruh 1 Mei: Dari Tragedi Haymarket hingga Isu Pekerja Modern

Secara administratif, Cagar Alam Panua berada di Desa Maleo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.

Kawasan ini ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 472/Kpts-II/1992 dengan luas awal 45.575 hektare, yang kemudian menyusut menjadi sekitar 36.575 hektare setelah penyesuaian tata ruang wilayah.

Dari kejauhan, kawasan ini masih tampak hijau. Namun di lapangan, sejumlah bukaan lahan, jalur alat berat, hingga bekas galian terlihat di beberapa titik.

Anggota Resort Cagar Alam Panua, Abdul Mutalib Palaki, mengatakan sekitar 16 hektare kawasan konservasi telah terdampak aktivitas tambang ilegal.

Baca Juga:  Gila! Samsung Galaxy Z TriFold Ludes dalam Menit, Padahal Harganya Rp40 Jutaan

“Saat ini masih terdapat sekitar dua alat berat yang beroperasi di dalam kawasan Cagar Alam Panua. Mereka terus melakukan aktivitas penambangan emas,” kata Mutalib, dilansir mongabay.co.id.

Ia mengaku, kesulitan menghentikan aktivitas tersebut karena keterbatasan kewenangan.

Mutalib menyebut, jumlah alat berat yang pernah beroperasi di kawasan itu mencapai sekitar 10 unit.

Namun setelah beberapa operasi gabungan bersama kepolisian dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, jumlahnya mulai berkurang.

“Sekitar enam bulan lalu, tim gabungan kami pernah mengamankan satu unit alat berat yang beroperasi di dalam Cagar Alam Panua. Operasi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat jumlah alat berat di kawasan itu semakin berkurang.” katanya.

Baca Juga:  Menguak Dugaan Campur Tangan Kades di Tambang Ilegal Dengilo

Menurutnya, laporan terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi rutin disampaikan setiap bulan kepada Balai Gakkum.

Namun, penindakan tetap membutuhkan kolaborasi lintas instansi karena pengelola kawasan tidak memiliki kewenangan penuh sesuai aturan kehutanan.

Penanganan PETI di Pohuwato dinilai tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga perlu solusi jangka panjang agar tekanan terhadap kawasan konservasi tidak terus berulang.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel