Hibata.id, Pohuwato – Enam warga Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi demonstrasi yang menuntut realisasi hak kebun plasma berujung pada perusakan pos penjagaan milik PT Inti Global Laksana (IGL).
Penetapan tersangka tersebut menuai kritik dari Jaringan Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda).
Organisasi itu menilai langkah hukum terhadap warga justru berpotensi mengaburkan akar persoalan utama, yakni sengketa hak plasma yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Sabtu (23/5/2026), Japesda menyebut tindakan penahanan terhadap warga sebagai pendekatan represif yang dapat memicu ketakutan di tengah masyarakat.
Menurut Japesda melalui Siaran Pers yang diterima Hibata.id, tuntutan warga terkait kebun plasma memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 58 hingga Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan bagi masyarakat sekitar.
Japesda menilai, kewajiban tersebut belum dipenuhi PT IGL meski perusahaan telah lama beroperasi di wilayah Popayato.
PT IGL sebelumnya dikenal sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit sebelum bertransformasi ke sektor energi biomassa.
Namun, hingga izin perkebunan sawit perusahaan dicabut pada 2022, kewajiban plasma kepada masyarakat disebut belum terealisasi.
Sebelum pencabutan izin sawit diumumkan, perusahaan diketahui mengajukan izin baru melalui skema Hutan Hak dalam program Perhutanan Sosial ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Izin tersebut disetujui pada 13 Mei 2020 dan menjadi dasar keberlanjutan operasional perusahaan di lokasi yang sama. Japesda menilai proses perubahan izin itu berlangsung tanpa keterbukaan informasi yang memadai kepada masyarakat terdampak.
Dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Pohuwato pada Januari 2026, Direktur PT IGL Group, Junaidi, menyampaikan realisasi plasma baru direncanakan pada akhir 2027 atau awal 2028 setelah tanaman energi seperti gamal dan kaliandra memasuki masa panen.
Pernyataan itu memicu pertanyaan dari masyarakat. Japesda menyoroti aktivitas produksi wood pellet yang disebut telah berjalan selama beberapa tahun, termasuk ekspor ke Jepang dan Korea Selatan.
Dalam forum DPRD, muncul informasi bahwa bahan baku produksi yang dimanfaatkan saat ini diduga masih berasal dari kayu hutan alam.
“Perusahaan tetap memperoleh manfaat ekonomi, sementara masyarakat terus diminta menunggu kepastian hak plasma,” demikian substansi pernyataan Japesda.
Ketegangan memuncak saat aksi demonstrasi pada 13 Mei 2026 berlangsung.
Massa aksi menuntut penjelasan langsung dari pihak perusahaan, namun menurut Japesda, tidak ada pertemuan yang terjadi antara manajemen dan peserta aksi.
Situasi itu kemudian berujung pada perusakan pos penjagaan perusahaan.
Japesda menegaskan tidak membenarkan tindakan perusakan fasilitas perusahaan.
Namun, organisasi tersebut menilai penyelesaian melalui pendekatan pidana bukan solusi utama bagi konflik agraria yang berlarut-larut.
Pasca aksi itu, PT IGL melaporkan 11 warga ke Polres Pohuwato. Para terlapor menjalani pemeriksaan pada 20 Mei 2026, yang berlangsung hingga Kamis dini hari (22/5).
Dari proses tersebut, polisi menetapkan enam warga sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Masalah ini bukan sekadar peristiwa hukum, tetapi berkaitan dengan hak masyarakat yang belum terpenuhi. Pendekatan represif berisiko mengabaikan akar persoalan,” kata Japesda.
Japesda menilai konflik antara warga Popayato dan PT IGL tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi dari panjangnya ketidakpastian penyelesaian hak masyarakat serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri di kawasan tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, Japesda mendesak PT IGL segera merealisasikan kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, Japesda meminta pemerintah pusat, KLHK, pemerintah daerah, dan DPRD membuka dokumen perubahan izin PT IGL dan entitas terkait secara transparan kepada publik.
Organisasi itu juga mendesak Polres Pohuwato mengevaluasi proses hukum terhadap warga dan mengedepankan penyelesaian konflik melalui dialog yang adil, terbuka, dan partisipatif.













