Kota Gorontalo

Adhan Dambea Siapkan Perda Anti LGBT Usai Iduladha

×

Adhan Dambea Siapkan Perda Anti LGBT Usai Iduladha

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Adhan Dambea mengungkap rencana Pemerintah Kota Gorontalo untuk mulai menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) anti LGBT usai Hari Raya Iduladha. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Adhan Dambea mengungkap rencana Pemerintah Kota Gorontalo untuk mulai menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) anti LGBT usai Hari Raya Iduladha. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Wali Kota Adhan Dambea mengungkap rencana Pemerintah Kota Gorontalo untuk mulai menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) anti LGBT usai Hari Raya Iduladha.

Pernyataan tersebut disampaikan Adhan saat kegiatan silaturahmi Pemerintah Kota Gorontalo bersama masyarakat Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Sabtu, 23 Mei 2026.

“Saya sudah instruksikan OPD terkait agar segera mengerjakan penyusunan Perda anti LGBT setelah Iduladha,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Adhan juga menekankan pentingnya masyarakat lebih bijak dalam menggunakan telepon genggam dan media sosial. Ia mengingatkan bahwa banyak informasi negatif yang beredar dan disebarkan oleh oknum tertentu di ruang digital.

Baca Juga:  Adhan Dambea Ultimatum Pedagang Non-Ikan di TPI: “Jika Tidak Pindah, Akan Diproses Hukum”

Menurutnya, sebagaimana pemaparan dari Densus 88 dalam kegiatan tersebut, penyebaran paham radikal saat ini juga mulai banyak memanfaatkan media sosial sebagai saluran utama.

“Paham radikal sekarang banyak disebarkan lewat media sosial,” ujarnya.

Selain itu, Wali Kota Gorontalo juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebut masih banyak warga yang belum memahami manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk perlindungan saat terjadi risiko kerja maupun musibah kematian.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Layangkan Somasi Ketiga ke BSG, RKUD Tetap ke BTN

“Melalui sosialisasi ini masyarakat jadi tahu program apa saja yang bisa dinikmati. Ada jaminan kematian, jaminan kehilangan pekerjaan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Adhan menambahkan, nilai santunan dari BPJS Ketenagakerjaan cukup besar bagi ahli waris peserta.

“Kalau jaminan kematian, ahli waris bisa mendapat Rp42 juta. Kalau meninggal saat bekerja, ahli waris bisa mendapat Rp70 juta,” ungkapnya.

Dalam arahannya, ia juga meminta camat dan lurah agar kegiatan silaturahmi berikutnya digelar di lokasi yang lebih terbuka di tengah permukiman warga.

Baca Juga:  Penjualan Beras SPHP di Kelurahan Laris, Strategi Wali Kota Gorontalo Dinilai Efektif

Menurutnya, hal itu penting agar informasi pemerintah dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, tidak hanya peserta yang hadir langsung dalam kegiatan.

“Camat dan lurah tolong carikan tempat kegiatan di tengah pemukiman warga, supaya bukan hanya masyarakat yang hadir yang mendapatkan informasi, tetapi masyarakat luas juga bisa mendengar dan mengetahui,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel