Hibata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Buton Tengah mulai menertibkan sejumlah tempat usaha yang diduga beroperasi tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Sebanyak 10 pelaku usaha telah menerima surat teguran pertama setelah hasil pengawasan lapangan dan laporan masyarakat mengindikasikan adanya pelanggaran.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Buton Tengah, Hermansyah, menyebut sebagian besar usaha tersebut mengantongi izin sebagai rumah makan dan karaoke keluarga. Namun, di lapangan ditemukan aktivitas yang diduga mengarah pada hiburan malam di luar ketentuan izin usaha.
“Kami menemukan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Semua izin mengacu pada KBLI sebagai dasar perizinan berusaha. Jika ada kegiatan di luar itu, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” ujar Hermansyah, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya terkait kepatuhan perizinan usaha.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP menerbitkan surat teguran tertulis bernomor 300.1/054/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Dalam surat itu, pelaku usaha diminta menghentikan sementara aktivitas yang tidak sesuai izin hingga dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan.
Hermansyah menegaskan, pemerintah tidak langsung mengambil langkah penutupan, melainkan mengedepankan pembinaan bertahap. Para pelaku usaha diberi waktu tujuh hari untuk melakukan perbaikan.
“Jika tidak diindahkan, akan dilanjutkan ke teguran kedua dan ketiga. Apabila tetap tidak patuh, bisa berujung pada penutupan usaha sesuai Perda,” katanya.
Sebelum surat teguran diterbitkan, Pemkab Buton Tengah juga telah melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Bagian Hukum Setda Buteng.
Menurut Hermansyah, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan sekaligus penegakan aturan agar pelaku usaha memahami kewajiban mereka dalam menjalankan kegiatan sesuai izin.
Ia menegaskan, tujuan penertiban bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan memastikan kepastian hukum dan ketertiban umum tetap terjaga.
“Kami berharap para pelaku usaha kooperatif. Ini demi kepastian hukum dan kenyamanan bersama,” ujarnya.












