Kota Gorontalo

Adhan Dambea Ancam Coret Pemabuk dari Bansos dan BPJS Kesehatan

×

Adhan Dambea Ancam Coret Pemabuk dari Bansos dan BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat saat menghadiri silaturahmi antara Pemerintah Kota Gorontalo dan warga Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Jumat malam, 5 Juni 2026. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat saat menghadiri silaturahmi antara Pemerintah Kota Gorontalo dan warga Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Jumat malam, 5 Juni 2026. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melontarkan peringatan keras kepada warga yang masih mengonsumsi minuman keras (miras), khususnya mereka yang menerima bantuan dari Pemerintah Kota Gorontalo.

Adhan menegaskan, warga yang terbukti sebagai pemabuk berisiko dicoret dari berbagai program bantuan pemerintah daerah, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kota Gorontalo.

Pernyataan itu disampaikan Adhan saat menghadiri silaturahmi antara Pemerintah Kota Gorontalo dan warga Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Jumat malam, 5 Juni 2026.

Baca Juga:  Skor Daya Saing Lampaui Nasional, Kota Gorontalo Raih Penghargaan BRIN

“Pemabuk akan kami keluarkan dari BPJS Kesehatan,” kata Adhan di hadapan warga.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menekan peredaran dan konsumsi minuman keras yang dinilai menjadi salah satu pemicu berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Adhan berpendapat bahwa minuman keras kerap menjadi faktor yang melatarbelakangi tindak kriminalitas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, hingga berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Miras menjadi pemicu aksi pidana, KDRT, penganiayaan, dan berbagai persoalan sosial lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Isu Wali Kota Gorontalo Gagal Tangani Sampah, Ini Klarifikasi Prof Sukirman

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Adhan meminta seluruh satuan tugas (Satgas) yang ada di tingkat kelurahan dan lingkungan agar aktif melakukan pendataan terhadap warga yang diketahui masih mengonsumsi minuman keras.

Ia menegaskan bahwa laporan dari masyarakat maupun aparat wilayah akan menjadi dasar evaluasi terhadap penerima bantuan yang dibiayai pemerintah daerah.

“Catat namanya, laporkan ke pemerintah kecamatan atau kelurahan. Saya pastikan akan saya coret dari BPJS Kesehatan yang kami biayai,” tegasnya.

Baca Juga:  Bina Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa, Adhan Dambea: Hindari Perilaku Korupsi

Kebijakan tersebut, menurut Adhan, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Gorontalo untuk membangun lingkungan yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari dampak negatif konsumsi minuman keras.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan itu diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan akses masyarakat terhadap program bantuan sosial dan layanan kesehatan yang dibiayai pemerintah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel