Hibata.id, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menghimpun aspirasi masyarakat dan pelaku usaha sekaligus memperoleh gambaran langsung terkait pelaksanaan regulasi pajak daerah, retribusi daerah, serta tata kelola sektor pertambangan di wilayah tersebut.
Dalam dialog bersama warga dan pengurus koperasi, sejumlah pelaku usaha berharap pemerintah daerah dapat menetapkan besaran iuran pertambangan secara proporsional sehingga tidak membebani koperasi maupun masyarakat yang menjalankan aktivitas pertambangan secara legal.
Selain menyampaikan masukan terkait iuran pertambangan, masyarakat juga mengapresiasi proses perizinan yang dinilai semakin mudah dan transparan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, seluruh tahapan pengurusan izin saat ini dilakukan secara daring sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, mengatakan seluruh aspirasi yang diterima dari Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo dan masyarakat sekitar akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda PDRD yang saat ini sedang dibahas DPRD.
“Pada prinsipnya masyarakat menginginkan besaran iuran pertambangan yang proporsional dan tidak memberatkan. Namun tata kelola pertambangan juga harus tetap berjalan sesuai aturan agar memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah,” kata La Ode.
Menurut dia, persoalan aktivitas pertambangan tanpa izin juga menjadi salah satu perhatian utama dalam kunjungan kerja tersebut. Keberadaan tambang ilegal dinilai dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha dan koperasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan serta kewajiban kepada pemerintah.
“Pelaku usaha yang sudah taat aturan tentu menginginkan kepastian hukum dan keadilan. Karena itu pemerintah daerah diharapkan segera mengaktifkan Tim Satgas Pengamanan untuk memastikan aktivitas tambang ilegal tidak lagi beroperasi,” ujarnya.
La Ode menambahkan, langkah penertiban perlu dilakukan setelah proses penyerahan dokumen dari pemerintah provinsi yang dijadwalkan berlangsung pekan depan sehingga pengelolaan sektor pertambangan dapat berjalan lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
Pada kesempatan yang sama, Pansus juga mengimbau koperasi yang telah memperoleh izin dari Gubernur Gorontalo agar segera menyusun dokumen rencana pertambangan. Dokumen tersebut nantinya harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum aktivitas pertambangan dapat dilaksanakan secara resmi.
Setelah seluruh aspek legalitas dipenuhi, koperasi diwajibkan menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk memenuhi kewajiban daerah, menyampaikan laporan berkala, serta mematuhi ketentuan teknis lainnya.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Pansus Ranperda PDRD DPRD Provinsi Gorontalo berharap perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, mendukung iklim investasi yang sehat, serta mendorong pengelolaan pertambangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Gorontalo.












