Kabar

Kabar Gembira, Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu Bakal Dibiayai APBN

×

Kabar Gembira, Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu Bakal Dibiayai APBN

Sebarkan artikel ini
PPPK Paruh Waktu Tetap Berhak Terima THR dan Gaji ke-13/Hibata.id
PPPK Paruh Waktu Tetap Berhak Terima THR dan Gaji ke-13/Hibata.id

Hibata.id, Jakarta Kabar yang ditunggu jutaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya datang dari Senayan.

Komisi II DPR RI mengusulkan agar gaji PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, khususnya tenaga guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan, dibiayai langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jika usulan ini disetujui pemerintah, beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan berkurang signifikan.

Di sisi lain, daerah dapat lebih fokus membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pembiayaan PPPK melalui APBN menjadi solusi untuk mengatasi tekanan fiskal yang selama ini dirasakan banyak pemerintah daerah.

“Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu, khusus tenaga guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan di daerah, dibiayai dari APBN,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca Juga:  Kabar Gembira, 2.466 PPPK Paruh Waktu Provinsi Gorontalo Dinyatakan Lulus

Menurut dia, banyak daerah menghadapi tantangan keuangan akibat meningkatnya belanja pegawai setelah pengangkatan PPPK secara besar-besaran dalam beberapa tahun terakhir.

Saat ini, gaji PPPK penuh waktu maupun paruh waktu masih dibebankan kepada APBD masing-masing daerah. Kondisi tersebut menyebabkan persentase belanja pegawai meningkat dan mempersempit ruang fiskal daerah.

Akibatnya, sejumlah pemerintah daerah harus membagi anggaran antara kebutuhan pegawai dan program pembangunan yang menyentuh langsung masyarakat.

Rifqinizamy menilai kondisi itu perlu segera mendapat solusi agar pelayanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan, tidak terganggu.

“Dengan ini kami berharap daerah tidak terlalu terbebani dan birokrasi tetap berjalan baik untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Untuk merealisasikan usulan tersebut, Komisi II DPR RI mendorong pemerintah mengambil dua langkah strategis.

Langkah pertama adalah menerbitkan kebijakan relaksasi melalui keputusan Menteri Keuangan terkait batas maksimal belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Baca Juga:  Pemda Pohuwato Setengah Hati Menutup Tambang Emas Ilegal?

Langkah kedua adalah mengusulkan revisi UU HKPD agar daerah memiliki kepastian hukum ketika menghadapi keterbatasan fiskal.

Menurut Rifqinizamy, revisi tersebut penting agar daerah tidak terbebani aturan yang sulit dipenuhi ketika jumlah pegawai meningkat sementara kapasitas keuangan masih terbatas.

Dukungan terhadap usulan ini juga datang dari Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.

Politikus PKB yang akrab disapa Gus Khozin itu menegaskan bahwa kebijakan PPPK merupakan program pemerintah pusat sehingga pembiayaannya seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.

“Soal PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu aturannya dari pemerintah pusat. Maka sebaiknya beban anggaran ditarik ke pusat saja,” kata Khozin.

Ia menilai langkah tersebut akan memberikan kepastian bagi daerah sekaligus menjaga keberlanjutan program PPPK di seluruh Indonesia.

Meski demikian, Khozin mengusulkan skema yang lebih fleksibel. Daerah dengan kemampuan fiskal kuat tetap dapat membiayai PPPK secara mandiri, sementara daerah dengan kondisi keuangan terbatas mendapat dukungan lebih besar dari pemerintah pusat.

Baca Juga:  Konser Kotak yang Dilaksanakan Bawaslu Gorontalo Bakal Diguyur Hujan

“Untuk daerah yang secara fiskal lemah, sebaiknya ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta para gubernur se-Indonesia, pembahasan mengenai pembiayaan PPPK menjadi salah satu isu utama.

DPR meminta Kemendagri dan KemenPAN-RB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, dapat ditanggung APBN.

Bila kebijakan ini terealisasi, jutaan PPPK di seluruh Indonesia berpotensi memperoleh kepastian pembiayaan dari pemerintah pusat, sementara daerah mendapat ruang fiskal yang lebih luas untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel