Parlemen

Deprov Gorontalo Konsultasi ke Ditjen Minerba, Bahas Iuran Tambang Rakyat

×

Deprov Gorontalo Konsultasi ke Ditjen Minerba, Bahas Iuran Tambang Rakyat

Sebarkan artikel ini
Pansus DPRD Gorontalo berkonsultasi dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM terkait perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/Hibata.id
Pansus DPRD Gorontalo berkonsultasi dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM terkait perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

Konsultasi ini memperdalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya yang berkaitan dengan sektor pertambangan rakyat.

Scroll untuk baca berita

Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gorontalo Ridwan Monoarfa bersama Ketua Pansus H. Sun Biki dan anggota pansus itu membahas pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), mekanisme iuran pertambangan rakyat, serta peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:  Ketua Komisi I DPRD Bone Bolango Dukung Musda SMSI Gorontalo

Dalam pertemuan tersebut, Subkoordinator Perencanaan Penerimaan Batubara Ditjen Minerba, Cecilia Margareth, menjelaskan bahwa iuran pertambangan rakyat merupakan instrumen yang dirancang untuk mendukung tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Dana yang dihimpun dari iuran tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pengelolaan lingkungan, rehabilitasi kawasan terdampak aktivitas pertambangan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Baca Juga:  DPRD Kritik Keras Gagalnya Penyaluran Bantuan IKM di Diskumperindag Gorontalo

Ketua Pansus H. Sun Biki mengatakan konsultasi itu penting untuk memastikan Ranperda yang tengah disusun memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan regulasi nasional.

“Melalui konsultasi ini, kami ingin memastikan pengaturan dalam Ranperda selaras dengan ketentuan nasional sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Selain membahas potensi penerimaan daerah, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya perlindungan lingkungan. Ditjen Minerba menegaskan bahwa penerapan iuran pertambangan rakyat tidak dimaksudkan sebagai beban bagi masyarakat, melainkan sebagai bagian dari upaya menciptakan pengelolaan tambang yang lebih bertanggung jawab.

Baca Juga:  Warga Apresiasi Kepedulian Femmy Udoki Bantu Korban Banjir Bone Bolango

Hasil konsultasi itu akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Pansus berharap regulasi yang nantinya disahkan mampu memperkuat PAD, memberikan kepastian hukum bagi pelaku pertambangan rakyat, dan mendukung pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel