Parlemen

SPPG Tihu Kembali Didatangi DPRD Provinsi Gorontalo, Ada Temuan Baru?

×

SPPG Tihu Kembali Didatangi DPRD Provinsi Gorontalo, Ada Temuan Baru?

Sebarkan artikel ini
nggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo saat meninjau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG Desa Tihu, Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (19/6/2026)/Hibata.id
nggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo saat meninjau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG Desa Tihu, Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (19/6/2026)/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kembali turun langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Tihu, Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (19/6/2026).

Agenda DPRD ini tak lain demi memastikan sistem pengelolaan lingkungan di fasilitas tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Scroll untuk baca berita

Dalam kunjungan itu, perhatian anggota dewan tertuju pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), fasilitas penting yang menjadi penopang operasional SPPG.

Hasil pengecekan menunjukkan bangunan dan sistem IPAL telah tersedia serta berfungsi dengan baik.

Namun, masih ada satu tahapan administrasi yang sedang ditunggu pengelola, yakni penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Baca Juga:  Femmy Udoki Bersikeras, Bone Pesisir Harus Masuk Daftar Usulan DOB

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, mengatakan secara fisik fasilitas pengolahan limbah di lokasi tersebut sudah memenuhi kebutuhan operasional.

“Secara fisik IPAL yang ada sudah bagus. Saat ini tinggal menunggu proses penerbitan SPPL sebagai bagian dari pemenuhan administrasi lingkungan,” kata Femmy.

Tak hanya meninjau IPAL, Komisi I juga menelusuri laporan masyarakat terkait aktivitas tromol yang berada di sekitar kawasan SPPG.

Isu tersebut sebelumnya memunculkan kekhawatiran terkait penggunaan sumber air dan potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Setelah melakukan pengecekan langsung, DPRD menemukan bahwa aktivitas tromol menggunakan pasokan air dari PDAM, bukan dari sumber air tanah.

Selain itu, area tromol juga telah dipisahkan menggunakan pagar seng sehingga tidak bersentuhan langsung dengan area pelayanan gizi.

Baca Juga:  Asap Aksi PMII Mengepul di DPRD Provinsi Gorontalo, Ini Daftar 12 Tuntutan Mereka

“Hasil pengecekan menunjukkan aktivitas tromol menggunakan air PDAM. Lokasinya juga sudah dipagari sehingga tidak mengganggu aktivitas maupun operasional SPPG,” ujarnya.

Komisi I kemudian melanjutkan pemeriksaan ke saluran pembuangan hasil pengolahan limbah.

Dari hasil pemantauan, air yang keluar dari sistem IPAL dinilai telah melalui proses pengolahan yang baik dan saluran pembuangan berada dalam kondisi aman.

Meski demikian, DPRD meminta pengelola terus melakukan penyempurnaan agar kualitas air hasil pengolahan semakin optimal, terutama dari sisi kejernihan.

“Kami melihat saluran pembuangan aman dan kualitas air hasil pengolahan sudah baik. Namun tentu masih bisa ditingkatkan agar tingkat kejernihannya semakin optimal sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa lokasi lain,” tambah Femmy.

Baca Juga:  Dari Data Tak Jelas hingga Ancaman Konflik, DPRD Kuliti Kasus PT Pani Gold

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan DPRD terhadap fasilitas pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

Komisi I berharap pengelolaan lingkungan di SPPG Desa Tihu terus ditingkatkan sehingga pelayanan pemenuhan gizi dapat berjalan maksimal tanpa menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Dengan pengelolaan yang baik dan pemenuhan seluruh dokumen lingkungan, SPPG Desa Tihu diharapkan dapat menjadi salah satu fasilitas pelayanan gizi yang tidak hanya mendukung kesehatan masyarakat, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Bone Bolango.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel