Hibata.id, Gorontalo – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas lanjutan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (4/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas MT Mopili selaku pimpinan Banggar dan dihadiri anggota Banggar serta TAPD yang dipimpin Ketua TAPD Sofian Ibrahim.
Thomas mengatakan pembahasan ini menjadi langkah penting sebelum DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS dalam rapat paripurna.
“Pembahasan ini bertujuan memastikan kebijakan anggaran benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara efektif,” kata Thomas.
Dalam rapat tersebut, Banggar dan TAPD membahas penyesuaian program, kegiatan, serta alokasi anggaran agar tetap sesuai kemampuan keuangan daerah tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.
Banggar juga menelaah berbagai usulan dan kebutuhan daerah agar APBD Perubahan 2026 dapat memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan di Gorontalo.
Setelah pembahasan selesai, DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo akan melanjutkan proses dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS dalam rapat paripurna.
Tahapan itu menjadi dasar sebelum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.












