Hibata.id, Gorontalo – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memperkuat dukungan anggaran bagi BPJS Ketenagakerjaan demi mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Dorongan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Gorontalo, dr. Sri Darsianti Tuna, saat rapat audiensi pimpinan dan Komisi IV DPRD bersama BPJS Ketenagakerjaan di DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (4/8).
Sri Darsianti menilai, perlindungan pekerja harus mendapat perhatian yang sama dengan BPJS Kesehatan karena keduanya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Kalau BPJS Kesehatan bisa didukung hingga berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC), maka BPJS Ketenagakerjaan juga seharusnya mendapat perhatian yang sama,” katanya.
Ia menilai keberhasilan Pemprov Gorontalo mengalokasikan sekitar Rp44 miliar per tahun untuk BPJS Kesehatan menjadi bukti bahwa dukungan anggaran mampu mempercepat pencapaian target nasional.
Dalam audiensi itu, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan dukungan anggaran sekitar Rp10 miliar per tahun untuk memperluas kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan, peserta memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja hingga santunan kematian.
Sri Darsianti juga mengusulkan agar Program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat didukung melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Menurutnya, iuran sekitar Rp20 ribu per bulan dapat menjadi tabungan hari tua bagi masyarakat.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan target Universal Coverage Jamsostek di Gorontalo masih menghadapi tantangan. Dari sekitar 555 ribu pekerja, sebanyak 285 ribu pekerja belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Karena itu, Sri Darsianti meminta pemerintah daerah, DPRD, dan BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kolaborasi, termasuk meningkatkan sosialisasi hingga ke desa-desa.
“Petugas BPJS jumlahnya terbatas. Pemerintah daerah dan DPRD perlu ikut mengedukasi masyarakat agar semakin banyak pekerja yang terlindungi,” ujarnya.
Menurutnya, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya memenuhi target nasional, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja maupun memasuki masa pensiun.












