Hibata.id, Pohuwato – Orang pergi ke kebun biasanya berharap pulang membawa kelapa, jagung, atau setidaknya cerita tentang hasil panen.
Namun, Ismail Tino (34), warga Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pulang membawa sesuatu yang berbeda.
Ya dirinya membawa dokumentasi, foto, dan laporan yang kemudian ia serahkan ke Polres Pohuwato.
Bukan tanpa alasan. Ismail melaporkan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menurutnya telah berdampak pada kebun kelapa milik keluarganya.
Laporan itu disampaikan pada Minggu (12/7/2026). Ia mengaku melakukan pengamatan langsung di lokasi sejak 30 Juni 2026 dan mendokumentasikan aktivitas yang diduga menggunakan alat berat ekskavator.
“Saya membuat laporan ini berdasarkan hasil pengamatan dan dokumentasi yang saya lakukan pada 30 Juni 2026. Saya menduga terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin yang menggunakan ekskavator di Desa Botubilotahu,” kata Ismail.
Menurut Ismail, material lumpur yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan mengalir hingga ke area perkebunan.
Akibatnya, puluhan pohon kelapa yang selama bertahun-tahun tumbuh justru tidak lagi bertahan.
Sebanyak 42 pohon kelapa milik orang tuanya, kata dia, kini telah mati. Lahan yang sebelumnya menjadi sumber penghasilan keluarga juga disebut sudah tidak lagi produktif.
“Sebanyak 42 pohon kelapa milik orang tua saya sudah mati. Lahannya juga sudah tidak bisa lagi digarap karena diduga terdampak aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Ismail mengaku melihat sekitar tujuh unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Menurut dia, dampak yang diduga terjadi bukan hanya dirasakan keluarganya.
Sejumlah kebun warga lain di sekitar lokasi juga disebut mengalami kondisi serupa, meski hingga kini belum semuanya menyampaikan laporan resmi.
“Yang melapor baru saya. Padahal ada juga kebun milik warga lain di sekitar lokasi,” katanya.
Bagi Ismail, setiap batang kelapa bukan sekadar pohon yang berdiri di atas tanah.
Pohon-pohon itu merupakan investasi jangka panjang yang diwariskan dan diharapkan terus menghasilkan bagi keluarga.
“Hasil dari pohon kelapa itu seharusnya masih bisa dinikmati sampai anak cucu. Sekarang pohonnya sudah mati dan lahannya tidak lagi produktif,” ucapnya.
Ia berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan sehingga dapat dipastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam aktivitas yang dilaporkannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.












