Kabar

PETI Iloheluma: Excavator Sudah Disita, Haji Agus Masih Misterius

×

PETI Iloheluma: Excavator Sudah Disita, Haji Agus Masih Misterius

Sebarkan artikel ini
Excavator PETI Masuk Iloheluma Pohuwato, Embung Jernih Kini Terancam Rusak/Hibata.id
Excavator PETI Masuk Iloheluma Pohuwato, Embung Jernih Kini Terancam Rusak/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato Kalau alat berat bisa memakai borgol, mungkin excavator Kobelco ini sudah menjadi “tersangka utama”.

Ia lebih dulu diamankan polisi, dipasangi garis polisi, bahkan dicopot beberapa komponennya agar tidak “kabur” lagi.

Sayangnya, excavator tidak bisa bicara. Yang masih menjadi tanda tanya justru siapa orang yang membawa alat seberat puluhan ton itu.

Alat itu ditangkap usai masuk ke kawasan hutan Desa Iloheluma, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato dan melakukan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Sudah beberapa hari berlalu sejak operasi penertiban dilakukan Satreskrim Polres Pohuwato.

Satu unit excavator berhasil diamankan, sejumlah peralatan tambang disita, dan lima orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun hingga kini, publik masih menunggu perkembangan paling penting. Siapa aktor yang bertanggung jawab di balik dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut.

Di tengah penyelidikan, seorang narasumber yang mengaku mengetahui aktivitas pertambangan di lokasi menyebut nama seorang pria berinisial Haji A alias Agus.

Baca Juga:  LIL Bungkam Terkait Rencana Konversi Perkebunan Sawit Menjadi Pertambangan di Popayato

Menurut narasumber itu, Haji A diduga menjadi pihak yang menyewa sekaligus membiayai operasional excavator yang kini diamankan penyidik.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pohuwato juga belum mengumumkan adanya pemanggilan terhadap pihak yang disebut maupun menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tentu tidak berpindah sendiri ke tengah kawasan hutan.

Publik pun berharap penyelidikan tidak berhenti pada penyitaan alat, tetapi mampu mengungkap siapa pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut, mulai dari pemilik alat, penyandang dana, hingga pihak yang diduga mengambil keuntungan dari aktivitas tambang.

Selain aspek penegakan hukum, aktivitas pertambangan di kawasan hulu juga menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Seorang narasumber menyebut embung di kawasan tersebut menjadi lokasi yang paling rentan menerima dampak apabila aktivitas pertambangan terus berlangsung tanpa pengawasan.

Baca Juga:  Kodim 1304 Gorontalo Gelar Apel Pasukan Hadapi Pilkada Serentak 2024

“Kami memiliki kewajiban mengawasi hal ini karena embung merupakan lokasi pertama yang menerima dampak langsung dari aktivitas penambangan, baik berupa kerusakan lingkungan, pendangkalan, maupun ancaman terhadap keamanan struktur embung,” katanya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pohuwato melakukan operasi di kawasan hutan Desa Iloheluma pada Minggu (5/7/2026). Dalam operasi itu, polisi menemukan satu unit excavator Kobelco yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

Evakuasi alat berat berlangsung cukup sulit karena excavator mengalami kerusakan pada sistem penggeraknya.

Polisi kemudian memasang garis polisi dan melepas sejumlah komponen penting sebelum alat tersebut berhasil dievakuasi pada Selasa (7/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan mengatakan penyelidikan masih terus berjalan.

“Kami menemukan satu unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain itu, lima orang yang berada di lokasi kami amankan untuk dimintai keterangan dan saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujarnya.

Baca Juga:  Anak Kolong, Film Nasionalisme Untuk Generasi Muda

Ia menegaskan penyidik masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

“Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin ini. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Renly.

Sampai berita ini diterbitkan, identitas pemilik excavator maupun pihak yang diduga mengendalikan aktivitas PETI di Iloheluma belum diumumkan secara resmi oleh kepolisian.

Bagi masyarakat, keberhasilan mengamankan excavator tentu merupakan langkah awal.

Namun ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berhentinya mesin alat berat, melainkan juga terungkapnya siapa pihak yang memerintah, membiayai, dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Sebab, dalam perkara seperti ini, publik tentu berharap hukum tidak hanya mampu menemukan jejak rantai excavator, tetapi juga mampu menelusuri jejak orang-orang yang berada di belakangnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel