Parlemen

Evaluasi Tata Kelola Sawit di Gorontalo, DPRD Minta Lahan Terlantar Dikembalikan

×

Evaluasi Tata Kelola Sawit di Gorontalo, DPRD Minta Lahan Terlantar Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Umar Karim/Hibata.id
Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Umar Karim/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong percepatan penyelesaian berbagai persoalan tata kelola perkebunan kelapa sawit.

Hal itu dilakukan melalui evaluasi pelaksanaan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sawit bersama pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu fokus pembahasan ialah usulan pengembalian sebagian lahan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat.

Evaluasi tersebut dilakukan dalam rapat dengar pendapat yang menghadirkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Boalemo, dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Komisi I DPRD menilai setiap pemerintah daerah telah menyampaikan perkembangan tindak lanjut rekomendasi Pansus.

Namun, pelaksanaannya di lapangan belum sepenuhnya berjalan optimal karena masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan administratif.

Baca Juga:  Anggota DPRD Bone Bolango Hadiri Kerja Sama Perluasan Akses Digital

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan seluruh hasil evaluasi, masukan pemerintah daerah, serta aspirasi masyarakat akan kembali dibahas bersama KPK sebagai dasar penyusunan langkah penyelesaian berikutnya.

Selain mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi, DPRD juga menyoroti penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan yang hingga kini belum mengantongi HGU maupun belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Menurut Umar Karim, rekomendasi pengembalian sebagian lahan kepada masyarakat telah menjadi bagian dari hasil kerja Panitia Khusus Tata Kelola Sawit.

“Pada prinsipnya, tuntutan seperti itu sudah terakomodasi dalam rekomendasi Panitia Khusus. Misalnya di Kabupaten Gorontalo terdapat sekitar 8.000 hektare lahan yang telah dibebaskan perusahaan. Dari luasan tersebut,” kata Umar

Baca Juga:  Ance Robot Soroti Proyek Irigasi di Kecamatan Tolinggula

“kami meminta lebih dari 4.000 hektare dikembalikan kepada petani karena sudah belasan tahun dikuasai perusahaan, namun tidak pernah ditingkatkan statusnya menjadi HGU dan tidak ditanami kelapa sawit. Oleh karena itu, lahan tersebut kami rekomendasikan untuk dikembalikan kepada masyarakat,”ujarnya.

Ia menjelaskan pengembalian lahan yang tidak dimanfaatkan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap lahan produktif.

Dalam rapat yang sama, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo juga membahas keberadaan sebuah pabrik Crude Palm Oil (CPO) di Kabupaten Boalemo yang disebut belum melengkapi seluruh persyaratan perizinan.

Baca Juga:  Krisis Air dan Harapan Beasiswa: Femmy Dengar Keluh Warga Desa Olele

Menurut DPRD, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah memberikan teguran kepada perusahaan tersebut. Adapun langkah lanjutan masih menunggu hasil koordinasi dengan KPK agar seluruh proses penanganan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan segera menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus sehingga tata kelola perkebunan kelapa sawit di Gorontalo semakin transparan, akuntabel, berkeadilan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel