Hibata.id, Bone Bolango – Bupati Bone Bolango Ismet Mile menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Ramla Djafar.
Pencopotan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango Nomor 124/KEP/BUP.BB/119/2026 yang ditetapkan pada 24 Juli 2026.
Dalam salinan keputusan Bupati yang diterima Hibata.id, Bupati langsung menunjuk Sekretaris Camat (Sekcam) Tilongkabila, Jusri Utiarahman, S.Pd., sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Toto Utara untuk menjalankan roda pemerintahan desa hingga terdapat ketentuan lebih lanjut.
Penunjukan tersebut tertuang dalam keputusan yang sama. Jusri Utiarahman dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19690922 199401 1 001 diberikan kewenangan melaksanakan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa Toto Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan SK tersebut, pemberhentian sementara Ramla Djafar dilakukan dengan berpedoman pada regulasi yang mengatur kewenangan kepala daerah dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sebagai Penjabat Kepala Desa, Jusri Utiarahman bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa.
Selain itu tugas Pj kedes melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat di Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.
Keputusan Bupati Bone Bolango tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 Juli 2026.
Salinan keputusan itu disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Camat Tilongkabila, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toto Utara, serta pihak-pihak terkait sebagai tindak lanjut administrasi pemerintahan.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara diduga berkaitan dengan persoalan aset milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango belum menyampaikan keterangan resmi mengenai kronologi maupun substansi yang menjadi dasar penerbitan keputusan tersebut.
Hibata.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait untuk melengkapi informasi.
Curhat di Media Sosial
Sementara itu Kepala Desa Toto Utara yang saat ini berstatus nonaktif sementara menyampaikan klarifikasi terkait keputusan penonaktifan dirinya di media sosial.
Ia mengaku, keputusan tersebut berawal dari penolakannya membatalkan dokumen tanah yang sebelumnya telah ditandatangani.
Menurutnya, pada 21 Juli 2026 ia dipanggil oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk diminta mencabut atau membatalkan dokumen tanah tersebut.
Namun, permintaan itu ditolak karena ia meyakini dokumen yang ditandatanganinya telah sesuai dengan data yang dimiliki.
“Saya diminta membatalkan surat tanah yang saya tanda tangani. Saya menolak karena saya yakin dokumen itu bukan terkait tanah milik daerah. Kalau saya dianggap bersalah, buktikan melalui proses hukum, bukan dengan tekanan,” tulis Ramla.
Ia mengaku setelah menolak permintaan tersebut, dirinya disebut mendapat ancaman akan diproses secara pidana.
Sehari kemudian, tepatnya 22 Juli 2026, ia kembali dipanggil oleh Bupati.
Dalam pertemuan itu, ia mengklaim diberi pilihan untuk membatalkan dokumen dimaksud atau menerima konsekuensi dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.
Menurutnya, alasan tetap mempertahankan dokumen tersebut didasarkan pada data hibah yang diketahuinya.
Ia menyebut luas tanah milik pemerintah daerah berdasarkan dokumen hibah hanya sekitar 29.000 meter persegi.
Sedangkan aset yang dicatat mencapai lebih dari 80 ribu meter persegi tanpa didukung dokumen yang sah.
Selain itu, ia juga menilai batas-batas tanah yang diklaim sebagai aset daerah tidak sesuai dengan dokumen tanah yang telah ditandatanganinya.
“Saya memilih mempertahankan apa yang saya yakini benar. Jabatan bisa hilang, tetapi kebenaran harus dipertahankan. Kalau memang saya melakukan pelanggaran, silakan buktikan melalui pengadilan,” katanya.
Ia menilai keputusan penonaktifan sementara tersebut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap dirinya. Meski demikian, ia menegaskan tidak akan mengubah sikapnya.












