Boalemo

Rum Pagau Dorong Perda Jaminan Sosial untuk Lindungi Pekerja Rentan Boalemo

×

Rum Pagau Dorong Perda Jaminan Sosial untuk Lindungi Pekerja Rentan Boalemo

Sebarkan artikel ini
Bupati Boalemo, Rum Pagau saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kabupaten Boalemo di Grand Amalia Hotel, Selasa, 28 Juli 2026. (Foto: Humas)
Bupati Boalemo, Rum Pagau saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kabupaten Boalemo di Grand Amalia Hotel, Selasa, 28 Juli 2026. (Foto: Humas)

Hibata.Id – Bupati Boalemo, Rum Pagau, mendorong percepatan penyusunan regulasi daerah yang memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja rentan. Hal itu disampaikan saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kabupaten Boalemo di Grand Amalia Hotel, Selasa, 28 Juli 2026.

Kegiatan yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo tersebut menjadi ruang pembahasan untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan program jaminan sosial bagi masyarakat, khususnya kelompok pekerja yang belum sepenuhnya terlindungi.

FGD tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Karyawan Eka Putra Noho Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Boalemo Yakop Jusuf Muda, Kepala Cabang Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, unsur Forkopimda, serta pimpinan organisasi perangkat daerah.

Baca Juga:  Ternyata Ini Tujuan Wabup Boalemo Kunjungi Palu, Hasilnya Tak Disangka

Dalam sambutannya, Rum Pagau menegaskan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial merupakan instrumen penting untuk menghadirkan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal.

Menurutnya, selama ini jaminan sosial lebih banyak dirasakan oleh aparatur sipil negara (ASN). Padahal, kelompok pekerja seperti petani, nelayan, tukang panjat kelapa, serta profesi lain dengan tingkat risiko tinggi juga membutuhkan perlindungan yang sama.

Baca Juga:  Pentas Seni Budaya di Tilamuta Jadi Wadah Pelestarian Tradisi Gorontalo

“Selama ini aparatur sipil negara telah memperoleh jaminan sosial. Namun, kita juga harus memikirkan masyarakat yang bekerja sebagai petani, nelayan, tukang panjat kelapa, dan profesi lainnya yang memiliki risiko tinggi. Mereka juga membutuhkan perlindungan,” ujar Rum Pagau.

Ia menjelaskan, program jaminan sosial tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan ketika masyarakat mengalami musibah, tetapi juga menjadi mekanisme untuk mengalihkan risiko kepada lembaga yang memiliki kewenangan, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Bagi Rum Pagau, keberadaan regulasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam membangun sistem perlindungan sosial yang berkelanjutan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga:  Prosesi Adat Mopotilolo Sambut Sekda Boalemo, Perkuat Semangat Kerja Pemerintahan

“Oleh karena itu, saya berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat segera diselesaikan sehingga menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan program jaminan sosial bagi masyarakat Kabupaten Boalemo,” katanya.

Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Boalemo berharap pekerja rentan memiliki akses perlindungan yang lebih baik, sehingga risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat dapat diminimalkan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel