Kota Gorontalo

Kabar Baik! Pemkot Gorontalo Hapus Denda Pajak Daerah Selama Agustus

×

Kabar Baik! Pemkot Gorontalo Hapus Denda Pajak Daerah Selama Agustus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pajak PBB-P2. (Foto: cermati.com)
Ilustrasi Pajak PBB-P2. (Foto: cermati.com)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Sepanjang Agustus 2026, wajib pajak dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Program pembebasan denda tersebut digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Dengan adanya program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak sesuai kewajibannya tanpa tambahan sanksi administrasi selama periode pembebasan berlangsung.

Baca Juga:  Pemkot dan DPRD Kota Gorontalo Sepakati KUA-PPAS 2027, Pembahasan APBD Berlanjut

Kebijakan ini berlaku untuk sejumlah jenis pajak daerah, antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan, PBJT jasa makanan dan/atau minuman, PBJT jasa hiburan dan kesenian, PBJT tenaga listrik, PBJT jasa perparkiran, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, pajak air tanah, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga:  Ada Apa di Balik Pertemuan Rusli dan Adhan? Ternyata ini Agendanya

Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamronie Agus, mengajak masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.

“Program ini hanya berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Agustus. Setelah itu, pembebasan sanksi administrasi tidak lagi berlaku,” ujar Zamronie.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat, tetapi juga upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Baca Juga:  Apakah Marten Taha Mampu Kendalikan Inflasi Kota Gorontalo Selama 10 Tahun?

Melalui program tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo kembali mengajak masyarakat berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

Ajakan itu dikampanyekan melalui pesan “Bayar Pajak untuk Bekeng Bae Kota Gorontalo” sebagai bagian dari gerakan “Taat Pajak Ente Jago”, yang mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel