Kabar

Upah Tak Sesuai, Komunikasi Diputus, Buruh Migran Asal Sigi Diduga Jadi Korban TPPO

×

Upah Tak Sesuai, Komunikasi Diputus, Buruh Migran Asal Sigi Diduga Jadi Korban TPPO

Sebarkan artikel ini
Seorang perempuan buruh migran asal Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, diduga mengalami pelanggaran hak selama bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia. (Foto: SP)
Seorang perempuan buruh migran asal Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, diduga mengalami pelanggaran hak selama bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia. (Foto: SP)

Hibata.id – Seorang perempuan buruh migran asal Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, diduga mengalami pelanggaran hak selama bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia. Kasus yang menimpa perempuan berinisial I itu kini didampingi oleh Solidaritas Perempuan (SP) Palu, setelah keluarga korban melaporkan dugaan persoalan tersebut pada 4 Agustus 2026.

Laporan itu disampaikan setelah keluarga kehilangan kontak dengan I selama beberapa hari. Mereka berharap pendampingan hukum dan advokasi dapat membantu memastikan keselamatan korban, proses pemulangan ke daerah asal, serta pemenuhan hak-haknya, termasuk persoalan pembayaran upah yang diduga tidak sesuai dengan perjanjian kerja.

Berdasarkan keterangan keluarga, perjalanan I menuju Malaysia bermula pada 4 Juni 2026. Saat itu, ia menerima uang saku sebesar Rp1 juta dari pihak perekrut. Sehari kemudian, seorang calo menjemputnya dari Desa Sintuwu, Kabupaten Sigi, dan mengantarkannya menuju Bandara Sis Al-Jufri Palu untuk diberangkatkan ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta, I dibawa ke sebuah penampungan yang berjarak sekitar satu jam dari bandara. Selama kurang lebih 15 hari berada di lokasi tersebut, ia hanya menunggu proses pengurusan paspor sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

Pada 19 Juni 2026, I bersama dua calon pekerja migran lainnya diberangkatkan menuju Batam. Setelah menginap satu malam, mereka melanjutkan perjalanan menuju Malaysia. Sehari kemudian, I tiba di negara tujuan dan dijemput oleh pihak agen.

Setelah tiba di Malaysia, komunikasi I dengan keluarga sempat terputus. Berdasarkan informasi yang kemudian diterima keluarga, sekitar 21 Juni 2026 ia mulai bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Pulau Pinang dengan tugas merawat lansia, membersihkan rumah, mencuci pakaian, serta melakukan pekerjaan domestik lainnya.

Baca Juga:  RS Multazam Kembali Berulah, Pasien Keluhkan Dokter Kerap Bolos

Komunikasi dengan keluarga kembali terjalin pada 28 Juni 2026. Kepada suaminya, I mengungkapkan bahwa seluruh kontak di telepon genggamnya, termasuk nomor rekening bank, telah dihapus oleh pihak agen. Meski demikian, ia menyampaikan bahwa majikan dan keluarga majikan memperlakukannya dengan baik.

Sejak saat itu, komunikasi berlangsung hampir setiap malam setelah ia selesai bekerja. Namun, kondisi mulai berubah ketika memasuki akhir Juli 2026. I mengeluhkan penyakit asam lambung yang kambuh serta persoalan pembayaran upah.

Pada 22 Juli 2026, I meminta agar gajinya ditransfer langsung kepadanya sesuai kesepakatan kerja. Namun, menurut keluarga, pihak agen tidak memenuhi permintaan tersebut dan hanya mentransfer Rp1,1 juta kepada suaminya di Indonesia. Padahal, upah yang dijanjikan sebelumnya sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp6,6 juta per bulan.

Kondisi kesehatan dan psikologis I kemudian semakin menurun. Pada 27 Juli 2026, ia mengaku tidak sanggup lagi bekerja setelah mengetahui anak bungsunya sakit dan terus memanggil namanya.

Dalam rentang 22 Juli hingga 3 Agustus 2026, I berulang kali menyampaikan kepada suaminya bahwa dirinya sakit dan ingin berhenti bekerja. Komunikasi terakhir terjadi pada malam 3 Agustus 2026.

Saat itu, I mengatakan bahwa pihak agen melarang suaminya melaporkan persoalan yang dialaminya kepada pihak lain. Ia juga mengabarkan sedang berada di dalam bus menuju Johor. Setelah percakapan tersebut, keluarga tidak lagi dapat menghubunginya hingga 5 Agustus 2026.

Baca Juga:  Kasus Kematian di Tambang Bulangita Tunggu Hasil Otopsi, PETI Tetap Berjalan

Keluarga juga menyampaikan dugaan adanya pembatasan makanan selama I bekerja. Menurut informasi yang diterima keluarga, I jarang diberikan makanan utama dan lebih sering hanya mengonsumsi makanan ringan serta mi instan pada pagi hari. Kondisi tersebut diduga memperburuk penyakit asam lambung yang dideritanya.

Solidaritas Perempuan Palu menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hak pekerja migran serta indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Koordinator pendampingan SP Palu menyebut persoalan yang dialami I memperlihatkan masih lemahnya perlindungan terhadap perempuan pekerja migran, mulai dari proses perekrutan, penempatan, hingga pengawasan selama bekerja di negara tujuan.

“Penguasaan komunikasi oleh agen, persoalan pembayaran upah, pembatasan hubungan dengan keluarga, serta hilangnya kontak dengan korban merupakan rangkaian kondisi yang membutuhkan penanganan segera dan penyelidikan lebih lanjut,” kata SP Palu dalam keterangan tertulisnya.

Dalam proses pendampingan, SP Palu telah berkoordinasi dengan Seknas Solidaritas Perempuan, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Disnakertrans Sigi, Dinas Sosial, Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia, serta sejumlah instansi terkait.

BP3MI Sulawesi Tengah juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan proses perekrutan pekerja migran, termasuk perbedaan antara jabatan dalam kontrak kerja dengan pekerjaan yang sebenarnya dilakukan di negara tujuan.

Baca Juga:  Isu LGBT Menghangat di Gorontalo, Sejumlah Tokoh Sepakat Dorong Langkah Ini

Menurut BP3MI, calon pekerja migran perlu memastikan isi perjanjian kerja, termasuk jabatan, jenis pekerjaan, serta kondisi kerja, sesuai dengan pekerjaan yang akan dijalankan. Penempatan pekerja migran juga harus melalui mekanisme resmi dan perusahaan penempatan yang memiliki izin.

SP Palu mengapresiasi langkah awal pemulangan I dari Malaysia. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, pihak agensi memfasilitasi perjalanan I dari Malaysia menuju Batam dan menyediakan tiket dari Batam ke Jakarta. Namun, biaya perjalanan dari Jakarta menuju Palu masih harus ditanggung keluarga.

Bagi SP Palu, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya beban yang harus ditanggung keluarga pekerja migran dalam proses pemulangan. Padahal, negara memiliki kewajiban memastikan perlindungan dan pemulangan pekerja migran berjalan hingga korban kembali ke daerah asal.

SP Palu mendesak pemerintah memastikan pemulihan fisik dan psikologis korban, pemenuhan hak ketenagakerjaan termasuk pembayaran kekurangan upah, serta evaluasi terhadap praktik perekrutan yang melibatkan calo maupun agen yang tidak transparan.

Kasus I menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pekerja migran perempuan membutuhkan pengawasan sejak tahap perekrutan, keberangkatan, masa kerja di luar negeri, hingga proses kepulangan. Pemerintah juga didorong melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun indikasi perdagangan orang.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel