Kriminal

Tuntutan 8 Tahun Penjara Dibacakan, Begini Nasib Muhammad Amin Ramadhan

×

Tuntutan 8 Tahun Penjara Dibacakan, Begini Nasib Muhammad Amin Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Muhammad Amin Ramadhan, lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Gorontalo dengan mengenakan rompi tahanan dan kedua tangan terborgol saat sidang perdana digelar/Hibata.id
Muhammad Amin Ramadhan, lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Gorontalo dengan mengenakan rompi tahanan dan kedua tangan terborgol saat sidang perdana digelar/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Amin Ramadhan dengan pidana delapan tahun penjara.

Pria yang akrab disapa amin ini dituntut dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Juru Bicara PN Gorontalo Bayu Lesmana Taruna mengatakan tuntutan tersebut telah dibacakan JPU dalam persidangan perkara Muhammad Amin Ramadhan.

“Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Amin Ramadhan dengan pidana delapan tahun penjara,” kata Bayu saat diwawancarai pada Selasa (11/8/2026).

Baca Juga:  Polda Gorontalo Tangkap Pria Cabul Pelaku Kekerasan Seksual Anak Tirinya

Menurut Bayu, perkara tersebut kini memasuki tahapan setelah pembacaan tuntutan oleh penuntut umum.

Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan persidangan sesuai tahapan hukum acara sebelum menjatuhkan putusan.

Tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir dalam perkara tersebut.

Majelis hakim masih akan mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, keterangan para pihak, tuntutan JPU, serta pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Baca Juga:  Polisi Temukan Tikus Beku Siap Dikonsumsi di Pelabuhan Gorontalo

Muhammad Amin Ramadhan sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.

Perkara tersebut mulai disidangkan di PN Gorontalo pada 28 April 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Dalam proses persidangan, pihak terdakwa juga sempat mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan penuntut umum sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Baca Juga:  Kasus Kades di Paguat Kian Terkuak, Bendahara dan Mahasiswi Ikut Disebut

Setelah JPU membacakan tuntutan delapan tahun penjara, perkara tersebut kini memasuki tahapan lanjutan sebelum majelis hakim membacakan putusan.

Sampai putusan dijatuhkan, Muhammad Amin Ramadhan masih berstatus sebagai terdakwa.

Majelis hakim nantinya dapat menjatuhkan putusan yang berbeda dari tuntutan JPU berdasarkan fakta dan alat bukti yang dinilai dalam persidangan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel