Kabar

Status GSM di Pertanyakan, Pemda Buol Diminta Buka Peta Perizinan dan Lindungi Ruang Hidup Warga

×

Status GSM di Pertanyakan, Pemda Buol Diminta Buka Peta Perizinan dan Lindungi Ruang Hidup Warga

Sebarkan artikel ini
Lokasi Gunung Pani, salah satu wilayah konsesi PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM). (Foto: Istw)
Lokasi Gunung Pani, salah satu wilayah konsesi PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM). (Foto: Istw)

Hibata.id – Aktivitas sebuah helikopter di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada awal Agustus 2026 memunculkan pertanyaan yang lebih luas daripada sekadar kegiatan observasi.

Jaringan JAGA DECA bersama masyarakat penambang yang tergabung dalam Bara Emas dan sejumlah organisasi masyarakat sipil mempertanyakan kejelasan status kegiatan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) di wilayah tersebut.

Pertanyaan itu mengemuka dalam audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Buol pada 18 Agustus 2026.

Mereka meminta pemerintah membuka informasi mengenai status perizinan GSM, wilayah konsesi, tahapan kegiatan, dokumen lingkungan, hingga rencana pengembangan perusahaan di Buol.

Aktivitas helikopter pada 6 Agustus sebelumnya memicu keresahan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Buol menjelaskan kegiatan tersebut berkaitan dengan observasi GSM.

Namun, bagi JAGA DECA, persoalan utamanya bukan keberadaan helikopter, melainka n dasar hukum kegiatan perusahaan serta sejauh mana masyarakat dan lingkungan akan dilindungi jika aktivitas pertambangan berkembang di wilayah itu.

Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol menjelaskan bahwa GSM merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) generasi V yang wilayahnya mencakup sebagian Kabupaten Buol.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Perkotaan Dinas PUPR Buol, Rusli, mengatakan pemerintah menelusuri informasi mengenai GSM melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Berdasarkan penelusuran itu, terdapat penyesuaian tahapan Kontrak Karya pada 2017. Pemerintah menyebut wilayah Blok Bulagidun yang berkaitan dengan GSM mencapai sekitar 4.102,40 hektare.

Namun, pemerintah mengakui belum memiliki dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang maupun dokumen lingkungan yang secara spesifik berkaitan dengan kegiatan GSM di Buol.

Dokumen yang tersedia saat ini berkaitan dengan kegiatan GSM-Pani di Pohuwato, Gorontalo. Untuk Buol, pemerintah masih merujuk pada status yang berasal dari keputusan pada 2017.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa Buol belum menjadi pusat pengembangan kegiatan pertambangan GSM.

Dalam pertemuan dengan perusahaan di Jakarta pada Juli 2026, Bupati Buol memperoleh informasi bahwa GSM masih memusatkan pengembangan proyek emasnya di Pohuwato, termasuk pembangunan fasilitas pengolahan.

Adapun wilayah lain, termasuk di Buol, disebut masih menjadi bagian dari agenda pengembangan berikutnya. Kondisi tersebut justru menjadi pertanyaan bagi JAGA DECA.

Pemerintah Kabupaten Buol mengaku telah mengirim surat kepada GSM sejak Maret 2025, tetapi tidak memperoleh tanggapan.

Surat kembali dikirim dua kali. Pemerintah tetap kesulitan mendapatkan informasi hingga akhirnya bertemu dengan pihak perusahaan di Jakarta pada Juli 2026.

Ketika aktivitas helikopter berlangsung pada Agustus, pemerintah daerah juga mengaku tidak memperoleh informasi memadai mengenai kegiatan tersebut.

Bagi JAGA DECA, kondisi ini menunjukkan persoalan GSM di Buol tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa kegiatan perusahaan legal atau sebatas observasi.

Masyarakat, menurut mereka, berhak mengetahui status wilayah, tahapan kegiatan, dasar perizinan, dokumen lingkungan, dan rencana pengembangan perusahaan.

Baca Juga:  Dukung Musda II SMSI Gorontalo, FOX Hotel Dorong Kolaborasi Media

Wilayah GSM Bukan Ruang Kosong

GSM memiliki sejarah panjang dalam industri pertambangan emas. Perusahaan merupakan pemegang Kontrak Karya yang disebut berlaku hingga 2049.

Total wilayah KK GSM dalam berbagai sumber mencapai sekitar 14.570 hektare, mencakup Kabupaten Buol di Sulawesi Tengah dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Sulawesi Utara.

Sementara itu, proyek Gunung Pani di Pohuwato dikembangkan bersama PT Puncak Emas Tani Sejahtera melalui wilayah IUP-OP tersendiri.

Secara korporasi, GSM kini berada dalam kelompok usaha Merdeka Copper Gold. Sebelumnya, GSM berada di bawah PT J Resources Nusantara.

Saham perusahaan tersebut kemudian diambil alih PT Andalan Bersama Investama pada 2021. PT Merdeka Copper Gold Tbk selanjutnya mengambil alih 50,1 persen saham ABI pada 2021–2022.

ABI kemudian bergabung dengan PT Pani Bersama Jaya pada 2022. Pada 2025, perusahaan tersebut berganti nama menjadi PT Merdeka Gold Resources Tbk dan melakukan penawaran umum perdana saham.

Bagi JAGA DECA, kekuatan korporasi semestinya berjalan beriringan dengan keterbukaan serta tanggung jawab yang lebih besar terhadap masyarakat dan lingkungan. Sebab, wilayah yang masuk dalam cakupan GSM bukan ruang kosong.

Kawasan Paleleh, Lintidu, dan Dopalak di Buol memiliki sejarah panjang pertambangan rakyat. Masyarakat telah melakukan pendulangan dan pertambangan emas selama puluhan tahun, jauh sebelum kehadiran perusahaan tambang modern.

Perwakilan JAGA DECA, Seniwati, mengatakan pertambangan rakyat harus dipandang sebagai bagian dari ekosistem ekonomi masyarakat, bukan sekadar aktivitas individual para penambang.

“Investasi juga tidak boleh menghilangkan ruang hidup dan penghidupan masyarakat yang bertambang dan bergantung secara langsung maupun tidak langsung kepada aktivitas pertambangan.,” kata Seniwati

Menurut Seniwati, perubahan akses terhadap wilayah pertambangan rakyat tidak hanya berdampak kepada penambang.

Tukang ojek, pedagang, pemilik warung, pengangkut material dan logistik, mekanik, pemasok kebutuhan hingga pelaku usaha kecil di sekitar lokasi pertambangan juga berpotensi kehilangan sumber pendapatan.

Ribuan keluarga, kata dia, diperkirakan bergantung secara langsung maupun tidak langsung pada aktivitas tersebut. Karena itu, katanya, pemerintah tidak cukup hanya menghitung jumlah tenaga kerja yang mungkin diserap perusahaan.

Menurutnya, Pemerintah juga perlu menghitung masyarakat yang berpotensi kehilangan mata pencaharian ketika wilayah pertambangan rakyat berubah menjadi wilayah operasi perusahaan.

“Tidak semua masyarakat yang kehilangan akses terhadap wilayah pertambangan rakyat otomatis dapat menjadi pekerja perusahaan. Ada persoalan usia, pendidikan, keterampilan, jenis pekerjaan dan jumlah lapangan kerja yang tersedia,” ujar Seniwati.

Potensi Tumpang Tindih Kawasan Perlu Diverifikasi

JAGA DECA juga menyoroti aspek lingkungan. Organisasi itu mencatat adanya informasi dari masyarakat sipil, termasuk JATAM Sulawesi Tengah, yang menyebut konsesi GSM bersinggungan dengan kawasan hutan konservasi di Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Buka Musda SMSI, Wagub Gorontalo Tekankan Pentingnya Kritik yang Konstruktif

JAGA DECA tidak menyimpulkan seluruh wilayah GSM di Buol berada di kawasan konservasi. Namun, mereka menilai informasi tersebut perlu segera diverifikasi menggunakan data resmi pemerintah.

Pemeriksaan itu, kata JAGA DECA, perlu mempertemukan peta Kontrak Karya GSM dengan peta kawasan hutan, kawasan konservasi, tata ruang, dan wilayah kelola masyarakat.

“Kalau memang ada tumpang tindih, pemerintah harus menjelaskan di mana lokasinya, apa status kawasannya dan apa dasar hukum kegiatan perusahaan di wilayah tersebut,” kata Seniwati.

Menurut JAGA DECA, persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari persoalan ekonomi masyarakat. Kerusakan hutan, sungai, tanah, atau sumber air pada akhirnya dapat berubah menjadi kehilangan ekonomi ketika masyarakat kehilangan lahan, sumber air, maupun ruang produksi.

Ketua Jaringan JAGA DECA, Fatrisia Ain, menempatkan persoalan GSM dalam kerangka bisnis dan hak asasi manusia. Menurut dia, kepemilikan izin tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sebuah investasi telah menghormati hak masyarakat.

“Perusahaan tidak cukup hanya mengatakan bahwa mereka memiliki izin. Legalitas administratif bukan satu-satunya ukuran untuk memastikan bahwa kegiatan investasi menghormati hak masyarakat dan lingkungan,” ujar Fatrisia.

Ia mengatakan perusahaan perlu mengidentifikasi potensi dampak kegiatan terhadap masyarakat, mencegah dan mengurangi dampak tersebut, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan apabila terjadi persoalan.

Fatrisia juga menyoroti minimnya komunikasi antara perusahaan dan pemerintah daerah. “Kalau pemerintah daerah sendiri kesulitan mendapatkan informasi dari perusahaan, bagaimana masyarakat dapat mengetahui apa yang sedang direncanakan di wilayah mereka?” katanya.

Menurut Fatrisia, masyarakat harus memperoleh informasi sebelum kegiatan yang berpotensi memengaruhi ruang hidup mereka dilakukan. Dalam konteks itu, JAGA DECA menilai prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) penting diterapkan.

FPIC, kata dia, tidak boleh direduksi menjadi sosialisasi formal. Masyarakat harus memperoleh informasi mengenai lokasi dan luas kegiatan, tahapan operasi, potensi dampak terhadap lingkungan dan sumber penghidupan, mekanisme perlindungan, serta mekanisme pengaduan.

“Sosialisasi bukan otomatis persetujuan. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang lengkap dan memiliki ruang untuk mempertimbangkan serta menyampaikan sikapnya secara bebas,” tegas Fatrisia.

Mengingat Konflik Pertambangan di Pohuwato

JAGA DECA juga mengingatkan agar pengalaman konflik pertambangan di Pohuwato tidak berulang di Buol.

Konflik yang meledak pada September 2023 dan berujung pada perusakan fasilitas perusahaan serta pemerintah menunjukkan bahwa persoalan penguasaan ruang, pertambangan rakyat, dan kompensasi dapat berkembang menjadi konflik serius jika tidak diselesaikan sejak awal.

Di Buol sendiri, persoalan pertambangan tanpa izin masih berlangsung. Pemerintah daerah mencatat aktivitas PETI di sejumlah wilayah, antara lain Paleleh, Lakea, dan Tiloan.

Baca Juga:  PJS Gorontalo: Konten Kreator Dilarang Pakai Karya Jurnalis Tanpa Izin

Pemerintah menyebut baru terdapat satu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) resmi di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat. Sementara lebih dari 30 titik WPR telah diusulkan kepada pemerintah provinsi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Bagi JAGA DECA, kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan GSM tidak dapat dilepaskan dari tata kelola pertambangan rakyat secara keseluruhan.

Pemerintah, menurut mereka, harus menyelesaikan persoalan legalitas dan perlindungan pertambangan rakyat bersamaan dengan setiap rencana pengembangan investasi.

JAGA DECA memahami kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan pertambangan terbatas. Namun, keterbatasan kewenangan tidak boleh membuat pemerintah daerah hanya menjadi penerima informasi dari perusahaan atau pemerintah pusat.

Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat memperoleh informasi dan perlindungan ketika kegiatan investasi berlangsung di wilayahnya.

Karena itu, JAGA DECA mendorong pemerintah membuka informasi mengenai batas dan koordinat wilayah GSM di Buol, status hukum Kontrak Karya, tahapan kegiatan perusahaan, dokumen tata ruang dan lingkungan, status kawasan hutan, serta rencana pengembangan GSM.

Pemerintah juga didorong melakukan pemeriksaan spasial secara terbuka untuk memastikan apakah wilayah GSM bersinggungan dengan kawasan konservasi, kawasan hutan, wilayah pertanian, wilayah kelola masyarakat, maupun wilayah pertambangan rakyat.

Bagi JAGA DECA, keberhasilan investasi tidak semestinya hanya diukur dari besarnya modal yang masuk atau penerimaan daerah. Investasi juga harus dinilai dari apakah masyarakat tetap memiliki ruang hidup, sumber penghidupannya terlindungi, lingkungan terjaga, dan manfaat ekonomi dirasakan secara adil.

“Investasi harus dilihat dari apakah masyarakat tetap memiliki ruang hidup, apakah sumber penghidupan mereka terlindungi, dan apakah manfaat ekonomi yang dijanjikan benar-benar lebih besar daripada kehilangan yang mereka tanggung,” kata Seniwati.

Fatrisia menegaskan negara dan perusahaan harus memastikan investasi berjalan dengan menghormati hak masyarakat.

“Pemerintah harus memastikan setiap investasi tidak menggusur ruang hidup dan mata pencaharian masyarakat, serta memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan lingkungan.”

Bagi JAGA DECA, audiensi pada 18 Agustus 2026 bukan akhir persoalan, melainkan awal untuk membuka informasi mengenai keberadaan dan rencana GSM di Buol.

Aktivitas helikopter yang memicu keresahan masyarakat hanyalah pintu masuk bagi pertanyaan yang lebih besar: apa status GSM di Buol, apa rencana perusahaan terhadap wilayah tersebut, bagaimana masyarakat akan dilindungi, dan bagaimana lingkungan akan dijaga?

Buol bukan semata wilayah yang menyimpan kandungan emas. Di wilayah itu terdapat masyarakat yang telah hidup, bekerja, bertani, dan menambang selama puluhan tahun.

Karena itu, setiap keputusan mengenai masa depan Buol semestinya menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan sekadar objek investasi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel