Kabar

Digiring ke Mobil Tahanan, Abdullah Pala Teriak Bendahara KONI

×

Digiring ke Mobil Tahanan, Abdullah Pala Teriak Bendahara KONI

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Umum KONI Provinsi Gorontalo, Abdullah Pala/Hibata.id
Sekretaris Umum KONI Provinsi Gorontalo, Abdullah Pala/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Sekretaris Umum KONI Provinsi Gorontalo, Abdullah Pala, bersuara nyaring usai ditetapkan tersangka Jumat (21/8/2026).

Saat digiring ke mobil tahanan, dirinya mempertanyakan alasan bendahara KONI tak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2024.

“Yang kami kecewakan, kenapa bendahara tidak dieksekusi, padahal dia yang kumpul-kumpul uang, dia yang terima uang,” teriak Abdullah di hadapan wartawan.

Dengan mengenakan baju tahanan berwarna merah muda, Abdullah berjalan menuju kendaraan tahanan bersama tiga tersangka lainnya.

Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI 2024 tersebut, Kejati Gorontalo menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Ketua KONI Provinsi Gorontalo Fikram Salilama, Sekretaris Umum KONI Provinsi Gorontalo Abdullah Pala, serta dua pihak penyedia, Moh Amir Hamzah dan Moh Arif Mohi.

Baca Juga:  Lewat QRIS Tap, UMKM Kuliner Gorontalo Go Digital dan Perluas Pasar

Pertanyaan Abdullah mengenai posisi bendahara menjadi perhatian karena jabatan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan pengeluaran keuangan organisasi.

Namun, penyidik Kejati Gorontalo menyatakan telah mendalami peran bendahara sebelum menetapkan para tersangka.

Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafik Humolungo, mengatakan penyidik belum menemukan fakta yang menunjukkan bendahara melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan.

“Bendahara secara organisasinya itu melibatkan diri dari segi pengeluaran anggaran, tetapi dari pelaksanaan kegiatan itu kami belum menemukan fakta bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bendahara,” kata Rafik kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Rafik, keterlibatan seseorang dalam administrasi atau pengeluaran anggaran tidak serta-merta menjadi dasar penetapan tersangka.

Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  Alasan Mogok, Excavator di Lokasi PETI Iloheluma Pohuwato Tetap Disegel Polisi

Dana Hibah KONI Rp25,6 Miliar

Kejati Gorontalo menyebut KONI Provinsi Gorontalo menerima dana hibah sekitar Rp25,665 miliar pada 2024.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk mendukung persiapan, pelaksanaan, dan kegiatan setelah PON XXI Aceh-Sumatera Utara.

Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta penyaluran bantuan kepada sejumlah cabang olahraga.

Dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,32 miliar.

Rafik mengatakan penyidik belum menetapkan tersangka tambahan dalam perkara tersebut.

Namun, penyidik masih dapat mengembangkan perkara apabila menemukan keterangan atau alat bukti baru selama proses hukum berlangsung.

“Untuk sementara kita belum ada pengembangan untuk ke sana, tetapi kita akan lihat lagi apakah nanti ada dari persidangan, keterangan-keterangan atau alat bukti yang kita bisa gunakan untuk penetapan tersangkaan,” ujar Rafik.

Baca Juga:  RADO Sindir Polres Pohuwato: “Ganti Nama Saja Jadi Polres Pani Gold Project”

Sebelumnya, Kasi Idpolhankam Bidang Intelijen Kejati Gorontalo, Erwin, membenarkan penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun 2024.

Pernyataan Abdullah mengenai bendahara menjadi bagian penting dalam perkembangan perkara tersebut.

Abdullah mempertanyakan alasan bendahara tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik menyatakan belum menemukan fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan bendahara.

Keempat tersangka selanjutnya dibawa menggunakan kendaraan tahanan untuk menjalani proses penahanan.

Kejati Gorontalo menyatakan penyidikan masih berlangsung dan perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum berikutnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel