Parlemen

Jalan 4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo Mulai Terbuka, Tinggal Tunggu Ini

×

Jalan 4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo Mulai Terbuka, Tinggal Tunggu Ini

Sebarkan artikel ini
Peluang 4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo Terbuka, Komisi I Mulai Bergerak/Hibata.id
Peluang 4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo Terbuka, Komisi I Mulai Bergerak/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Tiga kursi DPR RI untuk Gorontalo dinilai belum cukup.

Kini, peluang menambah satu kursi lagi mulai terbuka, meski jalan menuju empat wakil di Senayan masih harus melewati perubahan regulasi.

Wacana itu menguat setelah Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berkoordinasi dengan DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim menyebut peluang menambah alokasi kursi DPR RI dari Dapil Gorontalo cukup besar.

Kuncinya berada pada perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Salah satu opsi yang dibahas, kata Umar, yakni mengubah ketentuan jumlah minimum kursi pada setiap daerah pemilihan.

Jika sebelumnya batas minimum tiga kursi, ketentuan tersebut didorong menjadi empat kursi.

“Potensi empat kursi itu sangat besar. Secara teknis dengan mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan yang sebelumnya batas kursi terkecil setiap dapil tiga kursi diubah menjadi empat kursi,” kata Umar, Senin (7/9/2026).

Baca Juga:  DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Paripurna Perubahan APBD 2024

Belum Ketuk Palu

Politikus Partai NasDem itu mengatakan komunikasi yang dibangun sejauh ini mendapat respons positif.

Menurut Umar, KPU RI dan DPR RI pada prinsipnya tidak mempermasalahkan wacana tersebut.

Perludem juga disebut ikut mendorong pembahasan penambahan alokasi kursi.

“Karena KPU pada prinsipnya oke, tidak masalah. DPR RI juga tidak masalah, bahkan wacananya sudah ada, dan Perludem ikut mendorong,” ujarnya.

Namun, tambahan satu kursi untuk Gorontalo belum bisa disebut selesai. Masih ada satu pintu penting yang harus dilewati, yakni perubahan regulasi.

Artinya, Gorontalo belum otomatis mendapatkan empat kursi DPR RI hanya berdasarkan komunikasi antarlembaga.

Keputusan akhirnya tetap bergantung pada proses legislasi dan ketentuan yang nantinya berlaku.

Umar berharap pembahasan tersebut tidak berubah akibat dinamika politik di tingkat nasional.

“Untuk empat kursi itu tinggal menunggu undang-undang. Semoga tidak ada perubahan konstelasi politik. Pada prinsipnya, keempat lembaga tidak keberatan,” katanya.

Baca Juga:  Minim Kehadiran Dinas, Reses DPRD Provinsi Gorontalo Jadi Sorotan

Umar menegaskan langkah Komisi I DPRD Gorontalo tidak diarahkan pada perdebatan mengenai sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

Target mereka lebih spesifik: menambah keterwakilan Gorontalo di DPR RI.

“Kita lebih konsentrasi pada alokasi kursi di Dapil Provinsi Gorontalo yang sebelumnya tiga menjadi empat,” kata Umar.

Jika terealisasi, perubahan tersebut akan membuat Gorontalo memiliki empat wakil di DPR RI.

Tambahan satu kursi itu dinilai penting untuk memperbesar ruang representasi dan memperkuat perjuangan kepentingan daerah di tingkat nasional.

Menurut Umar, semakin banyak wakil Gorontalo di Senayan, semakin besar pula peluang kepentingan masyarakat daerah mendapat ruang dalam pembahasan kebijakan nasional.

“Keterwakilan kita lebih banyak sehingga dengan keterwakilan yang lebih banyak, peran anggota DPR RI dari Provinsi Gorontalo bisa lebih signifikan,” ujarnya.

Komisi I Segera Bersurat ke Jakarta

Baca Juga:  Warga Botubarani Harap Bantuan Rumah dan Akses PDAM, Ini Respons Femmy Udoki

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo tak ingin wacana tersebut berhenti sebatas pembicaraan.

Langkah berikutnya akan dibuat lebih formal.

Umar mengatakan Komisi I segera mengirimkan surat resmi kepada DPR RI dan KPU RI. Surat itu ditargetkan terbit pada pekan ini.

“Mereka meminta keinginan Komisi I disampaikan secara tertulis. Jadi, dalam minggu ini kita akan menerbitkan surat ke DPR RI dan KPU Pusat,” katanya.

Surat tersebut akan menjadi tindak lanjut resmi atas komunikasi yang telah dilakukan sekaligus mempertegas posisi DPRD Provinsi Gorontalo dalam mendorong tambahan alokasi kursi.

Saat ini Gorontalo memiliki tiga kursi DPR RI dalam satu daerah pemilihan.

Bila perubahan regulasi membuka jalan penambahan menjadi empat kursi, komposisi keterwakilan Gorontalo di Senayan akan berubah.

Untuk sekarang, peluang itu memang terbuka. Namun, palu keputusan belum diketuk.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel