Pohuwato, Hibata.id – Belum lama ini, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali ditemukan di Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Polisi menemukan empat excavator yang sedang beroperasi di Desa Molosifat Utara saat melakukan penertiban pada Kamis (1/10/2026) dini hari.
Satreskrim Polres Pohuwato berhasil menghentikan aktivitas di lokasi yang menjadi tempat kegiatan PETI tersebut.
Petugas kemudian mengamankan empat operator excavator dan seorang pria berinisial SN yang diduga kuat sebagai pemodal aktivitas di lokasi.
Total ada empat unit excavator dan lima orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Temuan tersebut kembali menyoroti aktivitas PETI di Popayato Barat setelah sebelumnya Kapolsek Popayato Barat menyatakan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya sudah tidak beroperasi.
Pernyataan itu disampaikan pada 19 April 2026 lalu saat Kapolsek Popayato Barat ketika itu dikonfirmasi mengenai aktivitas PETI di wilayah tersebut.
“Terakhir ada penangkapan yang kami lakukan tahun lalu. Untuk sekarang sudah tidak ada,” ujar Ilham saat itu.
Namun, beberapa bulan setelah pernyataan tersebut, polisi kembali menemukan aktivitas yang diduga sebagai PETI di Desa Molosifat Utara.
Penemuan empat excavator yang sedang beroperasi menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap pihak yang berada di lokasi.
Setelah ada penindakan tersebut, barulah Kapolsek Popayato Barat IPTU Ilham Siplizand, kemudian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Popayato Barat, agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Mari kita sama-sama menjaga alam dan lingkungan kita,” ujar Ilham kepada media ini, Minggu (4/10/2026).
Menurut Ilham, persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum. Tetapi juga menyangkut kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.
Ia mengatakan aktivitas pertambangan yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan.
Karena itu, masyarakat diminta mempertimbangkan dampak kegiatan pertambangan, bukan hanya manfaat ekonominya.
“Alam ini bukan hanya untuk kita nikmati hari ini, tetapi juga harus kita jaga untuk generasi yang akan datang. Jangan sampai karena aktivitas pertambangan, lingkungan kita justru mengalami kerusakan,” katanya.
Ilham juga meminta masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
Menurut dia, pencegahan aktivitas pertambangan ilegal membutuhkan keterlibatan masyarakat, selain langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
Penertiban di Desa Molosifat Utara menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan di wilayah hukum Kabupaten Pohuwato.
Kepolisian berharap masyarakat ikut menjaga keamanan sekaligus kelestarian lingkungan agar sumber daya alam di Popayato Barat dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Terendus Aktivis
Padahal, aktivitas PETI di Popayato Barat sebelumnya juga pernah terendus Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Gorontalo (APMPK-G).
Aktivis APMPK-G Rahwandi Botutihe kala itu menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai masih adanya alat berat yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Ada tiga unit ekskavator yang sedang beroperasi. Ini bukan isu, ini fakta di lapangan,” ujar Rahwandi.
Pernyataan tersebut disampaikan sebelum polisi menemukan empat excavator dalam penertiban pada 1 Oktober 2026.
APMPK-G juga pernah menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas PETI tersebut.
Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Polisi kini memiliki sejumlah alat bukti untuk didalami, termasuk empat excavator, peralatan yang ditemukan di lokasi, serta keterangan lima orang yang diamankan.
Penyidik juga akan menelusuri status dan kepemilikan alat berat serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.












