Hukum

Haji Bodong Berujung Bui, Direktur PT Novavil Divonis 3 Tahun Penjara

×

Haji Bodong Berujung Bui, Direktur PT Novavil Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Polda Gorontalo melimpahkan Mustafa Yasin ke kejaksaan. Proses hukum berlanjut dan peluang pengembangan perkara masih terbuka/Hibata.id
Ilustrasi - Polda Gorontalo melimpahkan Mustafa Yasin ke kejaksaan. Proses hukum berlanjut dan peluang pengembangan perkara masih terbuka/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Harapan 11 calon jemaah untuk menunaikan ibadah haji pada 2025 silam berujung kekecewaan.

Uang yang mereka setorkan mencapai Rp1,85 miliar, tetapi perjalanan menuju Tanah Suci justru diwarnai masalah visa.

Scroll untuk baca berita

Tidak hanya masalah Visa, biaya tambahan, hingga kegagalan memasuki Makkah.

Perkara ini berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Marisa dengan vonis tiga tahun penjara bagi Direktur PT Novavil Mutiara Utama, Mustafa Yasin alias Mus.

Majelis hakim yang diketuai Ferdinal, dengan hakim anggota Ima Fatimah dan Irhas Hery Rizkatillah, membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra PN Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Jumat (23/10/2026).

Informasi putusan itu dikutip dari media sosial resmi Pengadilan Negeri Pohuwato yang dipublis Selasa (27/10/2026).

Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta terdakwa menjalani pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan.

Paket Haji Khusus

Kasus ini bermula ketika PT Novavil Mutiara Utama menawarkan paket ibadah haji khusus untuk keberangkatan 2025 melalui jaringan agennya.

Perusahaan tersebut menawarkan biaya perjalanan berkisar Rp150 juta hingga Rp175 juta per orang.

Baca Juga:  Pesanan Online, Biaya Makan SYL Setiap Hari Rp3 Juta

Paket itu diklaim mencakup sejumlah fasilitas, mulai dari hotel di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, tenda di Mina, transportasi bus, pendamping jemaah, hingga konsumsi tiga kali sehari.

Tawaran tersebut menarik minat sejumlah calon jemaah. Sebanyak 11 orang kemudian menyetorkan uang dengan total mencapai Rp1,85 miliar.

Beberapa di antaranya bahkan membayar tambahan Rp25 juta untuk mengikuti program haji plus umrah.

Namun, rencana beribadah yang telah mereka persiapkan justru berubah menjadi perjalanan penuh ketidakpastian.

Dari Bandara Soekarno-Hatta, jemaah diarahkan ke Singapura. Berdasarkan uraian perkara, persoalan mulai muncul pada 16 Mei 2025.

Saat itu, para jemaah berkumpul di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk berangkat menuju Jeddah, Arab Saudi.

Namun, terdakwa menyampaikan bahwa keberangkatan mereka terkendala izin imigrasi.

Tiket pesawat yang telah disiapkan disebut hangus sehingga para jemaah harus kembali mengeluarkan uang untuk membeli tiket baru.

Perjalanan mereka kemudian berubah arah. Alih-alih menempuh perjalanan langsung sesuai rencana awal, para jemaah diarahkan berangkat dari Jakarta menuju Batam, menyeberang menggunakan kapal feri ke Singapura, lalu terbang menuju Jeddah dengan transit di Dubai dan Riyadh.

Baca Juga:  Mantan Kajati Gorontalo Riyono, Masuk Timsus Kasus Febrie Adriansyah

Di tengah perjalanan, para jemaah baru mengetahui bahwa visa yang diberikan merupakan visa kerja, bukan visa haji sebagaimana yang mereka harapkan.

Masalah semakin rumit setelah mereka tiba di Jeddah. Para jemaah tidak memperoleh izin untuk memasuki Makkah dan wilayah Arafah, yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah haji.

Dalam kondisi tersebut, terdakwa kembali meminta biaya tambahan untuk transportasi bus sebesar Rp33 juta agar para jemaah dapat melanjutkan perjalanan menuju Arafah.

Sebagian jemaah disebut telah memenuhi permintaan biaya tambahan itu. Namun, pembayaran tersebut tidak membuat mereka berhasil menunaikan ibadah haji.

Hingga batas waktu 13 Juni 2025, seluruh jemaah yang diberangkatkan melalui PT Novavil Mutiara Utama masih berada di Jeddah dan tidak dapat melaksanakan ibadah haji.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan PT Novavil Mutiara Utama tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari kementerian yang berwenang.

Majelis hakim menilai terdakwa sengaja menawarkan layanan haji khusus meskipun mengetahui perusahaan yang dipimpinnya tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan layanan tersebut.

Baca Juga:  Tiga Pejabat Utama Polda Gorontalo Dimutasi, Irwasda hingga...

Berdasarkan uraian perkara, terdakwa disebut memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta dari setiap jemaah.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim turut mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa terhadap para korban.

Kegagalan menunaikan ibadah haji tidak hanya menimbulkan persoalan keuangan, tetapi juga kerugian nonmateriel, rasa malu, dan penderitaan psikologis bagi para jemaah yang telah mempersiapkan diri untuk beribadah ke Tanah Suci.

Majelis hakim juga menyoroti dampak perbuatan tersebut terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus yang semestinya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Mustafa Yasin alias Mus.

Kasus ini menjadi pengingat bagi calon jemaah agar tidak hanya mempertimbangkan harga dan fasilitas ketika memilih penyelenggara perjalanan haji.

Legalitas perusahaan, kejelasan visa, serta kepastian layanan perlu diperiksa sebelum menyetorkan uang dalam jumlah besar.

Masyarakat dapat mengecek status izin penyelenggara haji khusus melalui kanal resmi Kementerian Agama untuk mengurangi risiko penipuan dalam perjalanan ibadah.